• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

5 Pasal Dihapus dan Rekayasa Kasus Ditambahkan dalam Draft Akhir RKUHP

by Rupol
in Nasional
442 10
0
483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Itu memang atas masukan beberapa akademisi, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi kita kembalikan ke Undang-Undang eksisting

RUANGPOLITIK.COM — Sebanyak 5 pasal dihapus dalam draft akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP 9 November 2022. Artinya ada pengurangan pasal dalam draft akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dari 632 menjadi 627 pasal.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan 5 pasal ini mengatur soal advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

“Itu memang atas masukan beberapa akademisi, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi kita kembalikan ke Undang-Undang eksisting,” ujar Edward saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Rabu, 9 November 2022.

Meski demikian, Edward menyebut pemerintah menerima masukan dari Komisi Hukum DPR untuk menambahkan pasal baru yang mengatur tindak pidana rekayasa kasus. Ia mengaku usulan ini tak menjadi soal dan bisa segera dituntaskan.

Baca juga:

RelatedPosts

PBNU Tengah Godok Fatwa bisa Dibatalkan, Prosesnya Mirip Peninjauan Kembali

Yasonna Laolly minta Negara Tindak Tegas Judol dan Teror Pinjol

Tambah Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Fraksi PDIP Sebut Sesuai Amanat Konstitusi

Perbedaan-dana-desa-dd-dan-alokasi-dana-desa-add/

“Ini kan 5 dicabut nih, kalau tadi mendengar apa yang disampaikan sepintas dari teman-teman dewan, ada minta untuk ditambahkan mengenai pasal rekayasa kasus. Kami kira ya tidak ada masalah dan minta untuk dipertegaskan mengenai beberapa penjelasan,” kata dia.

Anggota Komisi Hukum DPR kompak mengusulkan penambahan pasal yang mengatur tindak pidana rekayasa kasus dalam RKUHP. Anggota Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyebut komisinya telah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat soal rekayasa kasus.

“Mungkin ada satu sampai dua pasal tindak pidana baru. Jadi ini kira-kira saya tidak tahu persis tapi mungkin jadi bagian dari bab atau sub bab di bawah obstruction of justice,” kata Arsul dalam rapat kerja bersama Kemenkumham, Rabu, 9 November 2022.

Arsul mencontohkan banyaknya tindak pidana narkotika yang kerap direkayasa. “Sering terjadi tindak pidana narkotika tapi ditaruh di mana, ini untuk meng-cover, untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita adil dan tidak dibuat-buat,” ujarnya.

Senada dengan Arsul, anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengusulkan penambahan pasal soal rekayasa kasus berkaca dari pengalaman sebelumnya. Menurut dia, tindakan fabrikasi bukti harus dipidana.

“Kami usulkan ada (pasal) fabrikasi bukti di mana ketika ada orang yang memasukkan bukti, membuat bukti-bukti palsu yang digunakan dalam proses pengadilan, maka itulah yag dimaksud rekayasa kasus dan harus dipidana,” jelasnya.

Editor: Syafri Ario
(Rupol) 

Tags: 5 Pasal Dihapus dan Rekayasa Kasus Ditambahkan dalam Draft Akhir RKUHP
Previous Post

Bertemu Jokowi, Ganjar Akui tak Bahas Pilpres

Next Post

Polisi yang Selingkuhi Istri Anggota TNI, Diberhentikan

Rupol

Next Post
Polisi yang Selingkuhi Istri Anggota TNI, Diberhentikan

Polisi yang Selingkuhi Istri Anggota TNI, Diberhentikan

Recommended

Pemko Payakumbuh Perkuat Kualitas Pendidikan

Pemko Payakumbuh Perkuat Kualitas Pendidikan

31 menit ago
Pemko Payakumbuh Melakukan Sidak Ke SPBJ

Pemko Payakumbuh Melakukan Sidak Ke SPBJ

35 menit ago

Trending

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

PDIP: Pengerahan Komcad untuk Pengamanan Demo Mahasiswa Berdasarkan UU Dinilai Tidak Tepat

5 hari ago
Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

Mantan Koruptor Nur Alam Gabung PSI

2 hari ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive