RUANGPOLITIK.COM— Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid heran dengan anggapan bahwa politik hal yang negatif. Tak hanya itu, Jazilul juga mempertanyakan adanya larangan kampanye di kampus sehingga menjauhkan politik dengan anak muda.
“Di kampus, tempatnya milenial, Gen Z, tidak boleh di sekolah, kadang-kadang apa itu, kenapa tidak boleh? Takut ada perang identitas, nggak begitu juga ada perang identitas. Justru menurut saya di tempat Gen Z itu netral untuk politik, itu diatur di UU mana tuh?” kata Jazilul dalam diskusi publik Fraksi PKB MPR RI di Hotel Santika Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (9/11/2022).
Jazilul mengatakan larangan itu membuat kampus steril dari politik. Dia menyebut hal itu dapat menjauhkan milenial dari politik.
“Jadi ternyata setelah saya ikut diskusi, ternyata tempat milenial itu steril dari politik, yang boleh kampanye malah di tempat nongkrong, artinya milenial makin jauh dari politik,” ujarnya.
Menurutnya, larangan kampanye di kampus membuat generasi muda menjadi tidak paham dengan politik. Dia menyebut hal itu menjadikan Indonesia lamban.
“Patut kita pikiran, kenapa milenial nggak tau politik? Mereka nggak boleh berpolitik, nggak boleh diajari politik, sudah tua baru berpolitik mereka, ini yang menurut saya Indonesia jadi lamban, artinya kampanye dianggap negatif, politik dianggap negatif,” kata Jazilul.
Lebih lanjut, Jazilul mengatakan jika politik dianggap negatif, maka tidak sesuai dengan politik Pancasila. Menurutnya, jika politik akan memecah belah lantaran kampanye di kampus, semua itu hanya asumsi saja.
“Kalau politik dianggap negatif semua, sementara masyarakat sudah siap hidup berdampingan, lalu ketika itu politik dituduh sebagai pemecah, nggak boleh, menurut saya ini agak-agak masalah, nggak sama dengan sama yang disebut politik Pancasila,” ujarnya.
“Politik Pancasila masa nggak boleh kampanye di kampus? Ini hanya asumsi saja, saya yakin ini hanya asumsi saja bahwa seolah-olah politik masuk kampus, kampus bertengkar,” imbuhnya.
KPU sebelumnya menyatakan kampanye pemilu di kampus dibolehkan. Namun, KPU mengungkapkan kampanye pemilu di kampus harus memperhatikan sejumlah catatan.
“Jadi begini, yang namanya kampanye kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, dalam rangka untuk apa? Menyampaikan visi-misi, program kegiatan yang akan dia kerjakan, untuk memenangi pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam acara bimbingan teknis KPU Provinsi/KIP Aceh di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7).
“Nah, pertanyaannya, untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tapi ingat ada catatannya,” sambungnya.
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) huruf H menyebutkan kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan. Hasyim mengatakan, sesuai dengan aturan itu, dalam kampanye di kampus tidak dibolehkan menggunakan fasilitas pendidikan.
“Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang dilarang itu apa? Menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya, clear ya?” katanya.
Editor: Ivo Yasmiati