• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
28 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Rugikan Negara, KPK Diminta Usut Keterlibatan Politisi di Impor Garam

by Rupol
in Nasional
439 9
0
479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Kinerja KPK dalam memberantas korupsi masih disangsikan sejumlah pihak, hal ini karena KPK dinilai tidak tegas dalam menyeret kasus kelas kakap yang melibatkan petinggi partai. Seperti yang disampaikan oleh Damai Hari Lubis, praktisi hukum dan aktivis saat dihubungi RuPol, Sabtu (5/11). Ia meminta KPK tidak hanya berhenti di kasus Cak Imin yang terseret dalam kasus ‘kardus durian’ namun juga politisi lain.

“Mungkin hanya sekedar alih isu untuk perekonomian yg akan membelit negara. Jika benar serius, Muhaimin sudah lama di tangkap, orang pelaku lainnya ditangkap dan divonis. Lalu jika KPK serius, tidak hanya Muhaimin tapi juga Zulhas dan Airlangga sama-sama punya catatan hukum kelam,” tegasnya.

RelatedPosts

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Pakar hukum ini mengkritik KPK agar berpihak kepada rakyat karena, aksi koruptor ini sudah merugikan negara. Dan diminta tindakan tegas.

“KPK pura-pura lupa terhadap kasus yang melibatkan mereka pada kasus masing-masing. Harusnya nggak ada yang mesti ditunggu. Mau sampai kapan penyelidikannya selesai, sebenarnya kalau sudah ada faktor yang mengakibatkan kerugian pada sektor perekonomian negara, walau, tidak menguntungkan dirinya itu sudah korupsi. Karena ada orang atau pihak lain yang diuntungkan. Sesuai rumusan yang dimaksud perilaku korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih terus berjalan. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya adalah pejabat Kemenperin.

Diketahui, saat ini Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. Sementara pada periode sebelumya dipimpin oleh Airlangga Hartarto. Sebelumnya, Kejagung menduga Kemenperin menaikan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi.

“Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Namun menengok periode pengungkapan dugaan korupsi impor garam yang terjadi rentang periode 2016-2022, menperin saat itu adalah Airlangga Hartanto, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. ”

“Dan penetapan tersangka sudah dilakukan. Untuk pemeriksaan lanjutan, semua pihak yang terkait akan diperiksa. Dalam hal ini, artinya, kita akan melihat urgensi di titik mana penyebab terjadinya tindak pidana korupsi ini,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi.

Dia menegaskan, jaksa penyidik tak bakal ragu untuk memeriksa siapa pun. Apalagi, sebelum penetapan tersangka tiga pejabat Kemenpiran, penyidik juga sudah memeriksa eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti.

“Kita akan lihat nanti kebutuhannya. Jika dibutuhkan, tetap akan kita periksa,” ujar Kuntadi.

Untuk itu Damai Hari Lubis mengingatkan kembali agar KPK tidak hanya sekedar berjanji saja, tapi memperlihatkan aksi nyata kepada publik.

“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya. (IY)

Editor: Ivo Yasmiati

Tags: Airlangga HartartoKetum GolkarKorupsi Impor Garam
Previous Post

Anies Datangi Ulama di Langkat, Minta Nasehat dan Dukungan untuk Pilpres

Next Post

Perjalanan Kasus Impor Garam, Seret Eks Menteri Susi dan Airlangga

Rupol

Next Post
Perjalanan Kasus Impor Garam, Seret Eks Menteri Susi dan Airlangga

Perjalanan Kasus Impor Garam, Seret Eks Menteri Susi dan Airlangga

Recommended

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

1 hari ago
Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

2 hari ago

Trending

Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif

Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif

6 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive