• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ferdy Sambo Bakal Lakukan Gugatan Kasusnya ke PTUN

by Ruang Politik
in Kilas Update
437 5
0
Ferdy Sambo Cs Dicopot/Ist

Irjen Ferdy Sambo/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendati demikian, Bambang menyakini gugatan tersebut akan gagal. Keputusan pemecatan kepada Sambo sebagai anggota Polri tidak akan berubah

RUANGPOLITIK.COM–Pihak Irjen Pol Ferdy Sambo telah menyebut akan menempuh langkah hukum selanjutnya usai banding pemecatannya ditolak. Langkah tersebut diyakini berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, Sambo memang bisa melakukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini untuk menguji ada atau tidaknya kesalahan dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan.

RelatedPosts

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Atlet Payakumbuh Penentu Dominan Pada Kejurnas Jambi Open Aerobic Gymnastics 2026

“SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural,” ulas Bambang kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Kendati demikian, Bambang menyakini gugatan tersebut akan gagal. Keputusan pemecatan kepada Sambo sebagai anggota Polri tidak akan berubah.

“Kalau melihat tahapan-tahapannya sampai ada sidang banding KKEP, sepertinya upaya PTUN itu hanya akan sia-sia dan cuma mengulur waktu saja. Karena secara administrasi kepegawaian sudah final sejak SK Kapolri keluar,” jelasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi memutuskan menolak banding yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia sebelumnya dijatuji sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan ini diambil Polri usai menggelar sidang komisi banding. Sebanyak 5 pimpinan sidang seluruhnya menolak permohonan banding tersebut.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang, Senin (19/9/2022).

Sidang komisi banding ini dipimpin langsung oleh Agung. Sedangkan wakilnya Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto. Kemudian 3 anggota lainnya adalah Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sudah digelar sebelumnya. Sehingga keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan tidak dapat digugat lagi.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: kasus SamboPTUNRuang Politik
Previous Post

Setelah Lengser Dari Ketum PPP, Suharso Dapat Tugas Baru dari Presiden

Next Post

Kabar Kecurangan Pemilu 2024, PPP Bicara Tantangan KPU-Bawaslu

Ruang Politik

Next Post
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Arsul Sani/Ist

Kabar Kecurangan Pemilu 2024, PPP Bicara Tantangan KPU-Bawaslu

Recommended

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 hari ago
BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan  Pencegahan dan Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

4 hari ago

Trending

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

4 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

7 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive