RUANGPOLITIK.COM – Mabes Polri menduga Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo melanggar penanganan tindak pidana Brigadir J di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo menyatakan Timsus telah memeriksa 10 orang saksi.
Hasil pemeriksaan diduga Ferdy Sambo tidak profesional di dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kematian Brigadir J.
“FS diduga melakukan pelanggaran terkait memyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Berita Terkirim:
Fredy Sambo Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan?
Ferdy Sambo Cs Dicopot, Komnas HAM: Dugaan Penghilangan Barang Bukti Semakin Kuat
Doakan Irjen Ferdy Sambo dkk, Pengacara Keluarga Brigadir J: Semoga Lekas Bertobat
Komnas HAM: Brigadir J Rayakan Anniversary Pernikahan Sambo di Magelang
Dedy mengungkapkan saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus, yakni di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
“Malam hari ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri,” katanya.
Diketahui, baku tembak terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo Jumat (8/7/2022) lalu. Dalam kasus ini, Brigadir J tewas setelah baku tembak yang diduga terjadi dengan Bharada E.
Meski begitu, Komnas HAM mengungkap belum ada saksi bahwa Brigadir J menodongkan senjata kepada Bharada E.
Saat ini, Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Timsus juga telah memanggil Ferdy Sambo sebagai saksi.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)