RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan pendaftaran peserta Pemilu 2024, pada Jumat (29/7) hari. KPU akan membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu selama 14 hari, pada 1-14 Agustus 2022.
Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, beberapa partai politik sudah menyampaikan surat permohonan pendaftaran. Seperti, PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Peratuan (PKP) akan menyerahkan dokumen pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, pada Senin (1/8) mendatang sekitar pukul 08.00 WIB.
Masih pada hari yang sama, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan pada pukul 08.30 WIB Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pukul 10.00 WIB. Kemudian, Partai Gelora pukul 11.00 WIB dan Partai Buruh pukul 13.00 WIB.
“Jadi nanti pada datang tanggal 1 Agustus 2022 di hari pertama berdasarkan surat permohonan dan Informasi yang disampaikan kepada kami, melalui pendaftaran partai politik ada sembilan partai politik. Tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU Republik Indonesia pada hari pertama,” kata Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Selanjutnya, Partai Garuda berencana mendaftarkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024, pada 3 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB. Sementara, Partai Demokrat juga akan mendaftarkan ke KPU pada 5 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian Partai Golkar akan mendaftarkan pada 6 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Berita Terkait:
38 Parpol Telah Diberi Akses Sipol, Ketua KPU: Baru Enam Partai yang Lengkapi Data
KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Meningkat
Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol Disetujui Komisi II DPR RI dan Kemendagri
16 Partai Sudah Punya Akun Sipol KPU, Ada 7 Partai Baru
“Pada tanggal 8 Agustus Partai Gerindra dan PKB, mengenai waktunya kami akan informasikan lebih lanjut,” ungkap Idham.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu,” ungkap Hasyim.
Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.
“Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik,” ujar Hasyim.
Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini dilakukan 18 bulan sebelum digelarnya Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember 2022.
“Kegiatan penetapan partai peserta Pemilu itu nanti jatuh pada tanggal 14 Desember 2022,” pungkas Hasyim.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)