RUANGPOLITIK.COM-Komite Pemantau Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) menilai mutasi yang dilakukan Mabes Polri terhadap adik almarhum Brigpol Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigpol J, Brigadir dua (Bripda) LL Hutabarat suatu tindakan yang tidak manusiawi.
Bripda LL Hutabarat dimutasi dari Mabes Polri ke Polda Jambi pascainsiden baku tembak di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigpol J.
Direktur Eksekutif KP3-I Tomu Pasaribu mengatakan mutasi terhadap adik Brigpol J itu bertentangan dengan Pancasila, yaitu sila pertama ketuhanan yang maha esa, dan sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab.
Menurut Tomu, tindakan mutasi yang dilakukan terhadap adik Brigpol J suatu bukti bahwa seluruh petinggi Polri sudah tidak memiliki nurani, budi luhur pekerti dan perasaan.
“Masa disaat anggota Polri yang masih berduka dan berkabung dilakukan mutasi,” kata Tomu di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Berita Terkait:
Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Ketua RT: CCTV Diganti Sama Polisi
Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri: Terkait Dua Kasus Pidana
Prof Suparji: Keputusan Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo Merupakan Langkah Tepat
Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Kapolri Soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
KP3-I mengingatkan kematian Brigpol J Hutabarat tidak lumrah dan sangat janggal. Tentu sangat berpengaruh terhadap psikologi dari Bripda LL Hutabarat sebagai adik kandung Brigpol J.
Kata Tomu, seharusnya Mabes Polri memberikan perhatian khusus terhadap LL Hutabarat, atas insiden yang dialami abangnya. Sambil menunggu misteri kematian abangnya terungkap sesuai dengan fakta hukum.
KP3-I menilai sikap sadis yang dilakukan Mabes Polri terhadap Bripda LL Hutabarat adalah suatu tindakan yang sangat Amoral, dan sangat erat hubungannya dengan kematian Brigpol J.
“Mutasi yang dilakukan Mabes Polri suatu bentuk jawaban bahwa meninggalnya J Hutabarat suatu peristiwa yang tidak wajar dan lumrah,” kata Tomu.
Untuk itu, KP3-I meminta Mabes Polri harus membebas tugaskan semua anggota Polri yang dianggap terlibat dalam misteri kematian Brigpol J.
Mabes Polri juga harus transparan dan sejujur-jujurnya membongkar misteri kematian Brigpol J.
Dan mencabut surat mutasi terhadap Bripda LL Hutabarat. Serta melakukan pendalaman, penghayatan, terhadap Pancasila dan UUD 1945.
“Agar Polri benar-benar menjadi lembaga penegak hukum yang berintegritas serta sesuai dengan Amanah Pancasila dan UUD 1945,” demikian Tomu Pasaribu. (DAR)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)