• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Habib Rizieq Shihab Kumpul Lagi dengan Keluarga di Megamendung

by Ruang Politik
in Nasional
442 5
0
Habib Rizieq dan keluarga/Ist.

Habib Rizieq dan keluarga/Ist.

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah kembali berkumpul bersama keluarganya di Megamendung, Bogor Puncak, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022), pukul 06.45 WIB. Dia telah bebas bersyarat.

Sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, HRS yang ditahan karena penghasutan dalam kasus kerumunan mampir sebentar ke Petamburan, Jakarta Pusat.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Pengacara HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjelaskan hal-hal teknis menyangkut hak kliennya usai menjalani masa hukuman sejak 12 Desember 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan HRS bebas bersyarat terhitung pada Selasa (20/7/2022).

Berita Terkait:
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini

Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia

FPI Sanggah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Meski Sudah Keluar Penjara, Rizieq Wajib Ikut Bimbingan sampai 2024

Habib Rizieq terjerat perkara tak lama setelah pulang dari Arab Saudi pada November 2020. Perkara-perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.

Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.

Sementara untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta yang bisa diganti 5 bulan kurungan. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

Terakhir, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Namun vonis ini dipotong Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara. Hakim kasasi menilai hukuman 4 tahun terlalu berat karena Habib Rizieq juga terjerat 2 perkara lain.

“Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi petikan amar kasasi Mahkamah Agung, Senin (15/11/2020). Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan tersebut.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq sudah mulai ditahan pada 12 Desember 2020. Sedangkan total vonis Habib Rizieq ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. (Her)

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabRuang PolitikRuangPolitik
Previous Post

Presiden Timor Leste Berkunjung ke PBNU

Next Post

KP3-I: Mutasi Adik Brigpol J dari Mabes Polri ke Polda Jambi Tindakan Tak Manusiawi

Ruang Politik

Next Post
Adik Brigpol J dari Mabes Polri ke Polda Jambi /Ist

KP3-I: Mutasi Adik Brigpol J dari Mabes Polri ke Polda Jambi Tindakan Tak Manusiawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

2 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

2 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

6 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive