Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Habib Rizieq Shihab Kumpul Lagi dengan Keluarga di Megamendung

by Ruang Politik
in Nasional
442 4
0
Habib Rizieq dan keluarga/Ist.

Habib Rizieq dan keluarga/Ist.

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah kembali berkumpul bersama keluarganya di Megamendung, Bogor Puncak, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022), pukul 06.45 WIB. Dia telah bebas bersyarat.

Sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, HRS yang ditahan karena penghasutan dalam kasus kerumunan mampir sebentar ke Petamburan, Jakarta Pusat.

RelatedPosts

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Pengacara HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjelaskan hal-hal teknis menyangkut hak kliennya usai menjalani masa hukuman sejak 12 Desember 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan HRS bebas bersyarat terhitung pada Selasa (20/7/2022).

Berita Terkait:
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini

Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia

FPI Sanggah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

Meski Sudah Keluar Penjara, Rizieq Wajib Ikut Bimbingan sampai 2024

Habib Rizieq terjerat perkara tak lama setelah pulang dari Arab Saudi pada November 2020. Perkara-perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.

Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.

Sementara untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta yang bisa diganti 5 bulan kurungan. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Kedua perkara itu sudah inkrah setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

Terakhir, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Namun vonis ini dipotong Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara. Hakim kasasi menilai hukuman 4 tahun terlalu berat karena Habib Rizieq juga terjerat 2 perkara lain.

“Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi petikan amar kasasi Mahkamah Agung, Senin (15/11/2020). Juru bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan soal putusan tersebut.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq sudah mulai ditahan pada 12 Desember 2020. Sedangkan total vonis Habib Rizieq ialah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. (Her)

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Habib RizieqHabib Rizieq ShihabRuang PolitikRuangPolitik
Previous Post

Presiden Timor Leste Berkunjung ke PBNU

Next Post

KP3-I: Mutasi Adik Brigpol J dari Mabes Polri ke Polda Jambi Tindakan Tak Manusiawi

Ruang Politik

Next Post
Adik Brigpol J dari Mabes Polri ke Polda Jambi /Ist

KP3-I: Mutasi Adik Brigpol J dari Mabes Polri ke Polda Jambi Tindakan Tak Manusiawi

Recommended

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

5 jam ago
Gempuran Digital Menjadi Tantangan Bagi Generasi Muda

Gempuran Digital Menjadi Tantangan Bagi Generasi Muda

16 jam ago

Trending

Niniak Mamak Koto Ampek Minta Pemko Agar Duduk Bersama Sebelum Revitalisasi Pasar Payakumbuh

Niniak Mamak Koto Ampek Minta Pemko Agar Duduk Bersama Sebelum Revitalisasi Pasar Payakumbuh

5 hari ago
ASN Payakumbuh Galang Dana  Percepatan Lapak Pedagang

ASN Payakumbuh Galang Dana Percepatan Lapak Pedagang

2 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

4 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Niniak Mamak Koto Ampek Minta Pemko Agar Duduk Bersama Sebelum Revitalisasi Pasar Payakumbuh

Niniak Mamak Koto Ampek Minta Pemko Agar Duduk Bersama Sebelum Revitalisasi Pasar Payakumbuh

5 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election