RUANGPOLITIK.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengusulkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Peresmian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Kamis (7/7/2022).
“Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Resmi dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR?,” ujar Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel selaku pimpinan sidang disambut persetujuan peserta sidang, Kamis (7/7/2022).
Dengan begitu, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi menjadi usul inisiatif DPR RI. Mereka sebelumnya mengusulkan lima RUU untuk pemekaran Papua, yakni RUU Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Utara, dan Papua Barat Daya.
Namun pemerintah menyatakan belum siap secara fiskal untuk memekarkan lima wilayah Papua sekaligus. Tiga wilayah disetujui pada tahap pertama yakni; Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tersebut telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Kamis (30/6/2022).
Berita Terkait:
Tiga UU Provinsi Baru Disahkan, Puan: Jaminan Hak Sosial Ekonomi Rakyat Papua
Tiga Provinsi Baru di Tanah Papua, Bahtiar: Luar Biasa
Polisi Siapkan 2.000 Personel Gabungan Antisipasi Demo Tolak DOB Papua
Anggota Komisi I DPR RI Yan Mandenas Himbau Masyarakat Papua Sambut DOB
Pembentukan DOB Papua itu sendiri masih menuai protes oleh masyarakat. Mereka meminta pemerintah pusat tak melakukan pemekaran provinsi di wilayah paling Timur Indonesia tersebut.
Meskipun diwarnai oleh protes oleh masyarakat Papua, DPR dan pemerintah memastikan akan terus membahas soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)