RUANGPOLITIK.COM-Pengesahan UU Pemasyarakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pemulihan hubungan dilakukan agar Tahanan dan Anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.
UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan. Melalui UU ini, kata Puan, diharapkan narapidana tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum agar bisa kembali dan diterima masyarakat.
Berita Terkait:
Tiga RUU DOB Disahkan, Ahmad Doli: Potensi Revisi UU Pemilu
Akan Disahkan Jadi Inisiatif DPR: RUU KIA Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan
Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
DPR: RUU PPP Solusi Atasi Tumpang Tindih Regulasi
“Tentunya UU Pemasyarakatan menjadi penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana,” ucap Puan.
UU Pemasyaratan juga mengatur pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.
“Hal ini sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia,” tegas Puan.
Pada 2019, RUU Pemasyarakatan sempat batal disahkan dan mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Kala itu, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.
RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. Adapun PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.
“Dulu kan yang dipermasalahkan itu, tapi sekarang MA kan sudah membatalkan PP 99/2012, jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dan bisa disahkan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Rabu (6/7/2022).
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 oleh MA sebelumnya menuai kritik sejumlah pegiat hukum. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, DPR semestinya memasukkan aturan pengetatan remisi koruptor dalam RUU Pemasyarakatan.
“RUU Pemasyarakatan bisa kita kuatkan dan abaikan pertimbangan hukum dari MA yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dosen Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu.
Dalam RUU Pemasyarakatan yang disahkan oleh DPR hari ini, tidak ada aturan mengenai pengetatan aturan tentang remisi koruptor sehingga korupsi dinilai sama dengan kejahatan umum lainnya.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)