RUANGPOLITIK.COM – Saat ini banyak merebak judi online dari berbagai situs perjudian ilegal di tengah-tengah masyarakat, bahkan sampai ke pedesaan.
Hal tersebut membuat resah dan menjadi perhatian dari anggota Komisi I DPR RI, yang meminta masyarakat untuk tidak terjebak.
Anggota Fraksi Partai Golkar Christina Aryani dengan tegas menyebutkan adanya ancaman pidan bagi yang terlibat perjudian tersebut.
“Kita punya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bisa menjerat setiap orang yang mendistribusikan muatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Christina kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Menurut Christina, banyak dampak sosial yang bisa timbul akibat maraknya perjudian online tersebut, sehingga harus menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait.
“Dampaknya sangat banyak. Bisa merusak rumah tangga, bisa terjadi kekerasan. Bahkan ada yang terlilit hutang gara-gara terkena candu judi ini. Saya meminta ini jadi perhatian bagi kita semua, karena sudah sampai ke masyarakat di desa-desa,” lanjutnya.
Harus ada upaya yang masif dari aparat hukum untuk memberikan peringatan kepada masyarakat, bahwa ada konsekuensi hukum kalau terlibat perjudian ini.
Berita terkait:
KPK Merahasiakan Proses Pencarian Harun Masiku
FDJ Baby Sharon Luncurkan Lagu Baru Berjudul Kelakuan Kaya Bandot
Aturan Baru, Nama di KTP Tidak Boleh Satu Kata
LHKPN 12 Kandidat Capres 2024, Siapa Yang Paling Kaya?
Politisi asal DKI Jakarta ini juga meminta peran lebih dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), agar situs-situs judi online itu dapat ditindak.
“Ini juga tanggung jawab mereka. Karena mereka yang bertanggung jawab terhadap pengawasan situs-situs ilegal tersebut. Tingkatkan lagi patroli siber itu,” pinta Christina.
Christina kembali mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan platform digital baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. (ASY)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)