• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Aturan Baru, Nama di KTP Tidak Boleh Satu Kata

by ruang politik
in RuangIlmu
457 5
0
Aturan Baru

Ilustrasi KTP/ net

494
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Pencantuman nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ada aturan baru, yakni tidak bisa hanya satu suku kata.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Peraturan yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak saja mengatur jumlah suku kata, namun juga tidak boleh ada singkatan.
Selain itu, nama gelar pendidikan dan keagamaan boleh tercantum dalam dokumen kependudukan tersebut.

RelatedPosts

itel POWER 80 Diuji di Gunung Halimun Bersama Wanadri, Andalkan Ketahanan dan Ultra Link

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.

Pada pasal 3, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Ketentuan lain, yakni pasal 4 ayat 2, Permendagri juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Antara lain yakni, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Berita terkait:
FDJ Baby Sharon Luncurkan Lagu Baru Berjudul Kelakuan Kaya Bandot

3 Periode Memimpin Sumbar, PKS Diminta Fokus Entaskan Kemiskinan

Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto

Kabar Duka, Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris Wafat

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 ayat 4. (ASY)

Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)

Cak Imin: PKB Siap Gabung Koalisi Indonesia Bersatu, Asal Capresnya Saya

Tags: Aturan Baru KTPKTP Tanpa GelarNama KTPRuang PolitikRuangPolitik
Previous Post

Pengamat: Manuver Cerdas Muhaimin Buat Kandidat Non Partai Gigit Jari

Next Post

Milad ke-20, PKS Sumbar ‘Ancang-ancang’ Hadapi Pemilu dan Pilkada 2024

ruang politik

Next Post
Milad ke-20

Milad ke-20, PKS Sumbar 'Ancang-ancang' Hadapi Pemilu dan Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Harga BBM Non-Subsidi Naik, Legislator PDIP Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi

Harga BBM Non-Subsidi Naik, Legislator PDIP Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi

1 hari ago
Kariyasa Soroti Target 200 Juta Rekening Bansos, Minta Pemerintah Utamakan Ketepatan Sasaran

Kariyasa Soroti Target 200 Juta Rekening Bansos, Minta Pemerintah Utamakan Ketepatan Sasaran

3 hari ago

Trending

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

3 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

3 hari ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive