RUANGPOLITIK.COM-Pencarian tersangka kasus suap terkaot penetapan aggota DPR pada Pemilu 2019-2024, Harun Masik dirahasiakan oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status Harun Masiku ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2022.
Sementara itu, Harun Masiku ditetapkan sebagai buronan internasional pada Juni 2021.
KPK juga memberikan pesan supaya ketika masyarakat mengetahui keberadaan Harun Masiku, untuk tidak dipublikasikan.
KPK pada saat ini sedang dipertanyakan karena meminta masyarakat untuk membantu menangkap Harun Masiku.
Berita Terkait:
Harun Masiku Masih Buron, MAKI: KPK Proses Hukum In Absentia
Novel Baswedan: Silakan ke Kapolri Kalau Pimpinan KPK Tak Mampu Tangkap Harun Masiku
KPK Buru Harun Masiku: Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Diduga Ada Nama Cak Imin, KPK Analisis Kasus Kardus Durian
Permintaan yang diajukan KPK itu membuat lembaga antirasuah tersebut seolah tidak bekerja mengejar Harun Masiku yang kini menjadi buronan internasional.
Namu, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan jika proses yang dilakukan lembaga tersebut untuk menangkap Harun Masiku tidak bisa dipublikasikan.
“KPK berharap publik memahami bahwa pemburuan DPO tentu bukan kerja-kerja yang progresnya bisa disampaikan kepada publik secara mendetail karena hal ini justru akan menjadi kontraproduktif dalam proses pencariannya,” kata Ali Fikri. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)