RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sebanyak 75 partai politik berbadan hukum menurut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dapat berpartisipasi dalam pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan Seluruh partai politik itu akan dicek ulang untuk menjamin keabsahannya dalam berpartisipasi di Pemilu 2024. Pihaknya bakal meminta data terbaru partai politik berbadan hukum kepada Kemenkumham.
“Informasi terakhir itu ada 75 parpol berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024, namun akan kami pastikan lagi,” kata Hasyim, saat konferensi pers di kantor KPU RI, Selasa (12/4/2022).
Berita Terkait:
Jokowi: Hindari Provokasi Politik Identitas di Pemilu 2024
Baru Dilantik, KPU Tancap Gas Bahas Persiapan dan Penentuan Anggaran Pemilu dengan DPR Besok
Usai Rapat Pleno, Hasyim Asy’ari Terpilih Jadi Ketua KPU 2022-2027
Taat Konstitusi dan Konsisten, KPU Siap Gelar Pemilu 2024
Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan, pembaruan data partai politik di KPU akan dilakukan pada April ini. Pihaknya akan memanggil seluruh partai politik berbadan hukum menurut Kemenkumham untuk memberikan sosialisasi terkait mekanisme pendaftaran dan tata cara mengikuti Pemilu 2024.
“Kalau kami sudah mendapatkan nama-nama dan jelas parpol itu kami akan undang secara berkala untuk sosialiasi, bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol di Pemilu 2024,” jelasnya.
Selain itu, KPU juga akan melakukan sosialisasi pendaftaran partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU dengan melibatkan tim IT.
Pihak parpol juga diharapkan memiliki satu orang user untuk berkoordinasi dengan KPU terkait pendaftaran melalui SIPOL.
“Kami akan sosialiasi dan melatih secara bertahap dengan tim operator dan tim user Parpol untuk melakukan pendaftaran melalui SIPOL,” imbuh Hasyim. (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)