RUANGPOLITIK.COM-Komisi II DPR RI mengusulkan agar pejabat (Pj) kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022, diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengaku pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beserta jajarannya.
“Kita sudah bicara dengan saudara Menteri Dalam Negeri, saudara Dirjen Otonomi Daerah bahwa ASN cukup. Tidak perlu diambil dari luar. Jadi dari lingkup ASN, esselon I cukup bahkan lebih sampai nanti 2024,” kata Junimart, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/04/2022).
Lebih lanjut, Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu sikap Kemendagri terkait permintaan Komisi II tersebut. Junimart pun menilai, kinerja setiap Pj kepala daerah harus dievaluasi setiap tahun nantinya.
Berita Terkait:
Hari Ini, Jokowi Lantik Komisioner KPU-Bawaslu Periode 2022-2027
Taat Konstitusi dan Konsisten, KPU Siap Gelar Pemilu 2024
Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu
Jokowi Minta Disiapkan Pengganti Anies Baswedan di DKI
“Dan setiap tahun saya sampaikan penjabat ini harus dievaluasi. Jadi bukan berarti dia penjabat bulan lima sampai habis di 2024, nggak begitu. Setahun habis dievaluasi,” ucapnya
“Bisa diganti, karena dievaluasi kan. Jadi bukan berarti sampai 2024 atau sampai 2025. Setiap tahun harus dievaluasi, itu Pj,” tambah Junimart.
Sebagai informasi, pada tahun ini terdapat 101 pengganti kepala daerah yang mesti disiapkan dengan rincian 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Beberapa dari gubernur itu antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)