• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Herry Wirawan Divonis Mati. CSIIS: Kovenan Sipol Menentang Hukuman Mati

by Ruang Politik
in Nasional
455 9
0
Herry Wirawan/Ist

Herry Wirawan/Ist

496
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Pasca divonisnya Herry Wirawan dengan hukuman mati, Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari menegaskan bahwa hukuman mati terhadap bukanlah merupakan solusi bagi korban kekerasan seksual.

Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati

RelatedPosts

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Basyari mengatakan bahwa hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual, justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.

Basyari memaparkan, bahwa menyangkut Herry wirawan ada tiga hal yg harus dicermati.

Berita Terkait:
CSIIS: Bukan PKB, Gerindra Jadi Partai Pilihan Utama Warga NU

Survey CSIIS: Suara PKB Tergerus di Kalangan Nahdliyin

Riset CSIIS Munculkan 3 Kandidat Parpol Pilihan Warga NU

CSIIS: Demi Toleransi, Aturan Gus Yaqut Soal Volume Adzan Bernilai Positif

“Pertama, kovenan sipil politik, menolak hukuman mati, kedua, ratifikasi kovenan sipil politik oleh negara, wajib diikuti dengan penerapan hak sipil dan gak politik secara terukur, dan ketiga, hak hidup merupakan hak sipil pemberian Tuhan. Seseorang tidak bisa dihilangkan nyawanya atas nama apapun oleh siapapun,” papar Direktur Eksekutif CSIIS Sholeh Basyari kepada redaksi RuPol, Selasa (5/4/2022).

Basyari menambahkan, Kovenan sipil dan politik (sipol) dlm konsep hukum HAM bersifat non-deregable rights,hak yg tidak bisa dikurangi.

Kata Basyari, Hak sipil salah satunya adalah hak hidup. Sementara hak politik salah satu nya adalah hak memeluk agama yg diyakini.

“Dua hak ini (sipil dan poltik) karena sifatnya pemberian Tuhan,maka tidak boleh dikurangi apalagi dihilangkan,” imbuhnya.

Selain itu, basyari juga mengemukakan bahwa tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebut bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk kasus perkosaan.

“Jika mengikuti logika berpikir ini, hakim akan menghadapi pembatasan di dalam Pasal 67 KUHP, yang melarang penjatuhan pidana tambahan lain kepada terdakwa yang dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Fokus utama aparat penegak hukum seharusnya terhadap korban, dan bukan kepada pelaku,” Pungkasnya. (BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: CSIISDirektur Eksekutif CSIISKasus Herry WirawanRuang PolitikSholeh Basyari
Previous Post

Puan: Pemulihan Ekonomi Transisi Covid-19 Harus Dirasakan Rakyat

Next Post

Airlangga: Pemerintah Akan Umumkan Kenaikan Harga Pertalite dan LPG

Ruang Politik

Next Post
Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto & Presiden Jokowi/Ist

Airlangga: Pemerintah Akan Umumkan Kenaikan Harga Pertalite dan LPG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

2 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

3 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive