RUANGPOLITIK.COM –Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR RI periode 2019-2024 berhasil menyelesaikan sebanyak 31 Undang-Undang selama tiga tahun dalam pidato pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022.
Dalam pidato pembukaan rapat paripurna itu, Puan menyampaikan fungsi legislasi DPR yang berperan besar menuntaskan UU.
“Selama tiga tahun ini, dalam fungsi legislasi, melalui AKD, DPR RI telah menyelesaikan Undang Undang sebanyak 31 undang-undang,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Tak hanya itu, Puan menyebut tahun ini rancangan undang-undang (RUU) menjadi prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 undang-undang. Saat ini, RUU berada dalam proses pembahasann padai Komisi VIII dan Komisi IX.
“Menjadi tanggung jawab DPR RI dan pemerintah untuk menuntaskan prioritas prolegnas tahun 2022. Untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional,” ujar Puan.
Putri Presiden Megawati Soekarnoputri ini mengarisbawahi bahwa DPR memiliki tanggung jawab besar menjaga kedaulatan rakyat. Sehingga dalam bernegara harus juga memastikan kebijakan dan program pemerintah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Inilah tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan kedaulatan rakyat, yaitu agar kemajuan dalam membangun Indonesia dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, hidup rakyat menjadi sejahtera dan lebih mudah,” terangnya.
Kemuduan, Puan mendorong DPR untuk meningkatkan peran dan tugasnya menjaga amanat rakyat.
Berita terkait:
Demokrat Tantang Keabsahan Big Data Luhut Soal 110 Juta Netizen
Luhut Dibalik Wacana Penundaan Pemilu, Demokrat Minta Jokowi Bersikap Tegas
Dipasangkan Jadi Wakil Anies. Demokrat: AHY Untuk Capres 2024
Elektabilitas Naik, Peluang Besar Partai Demokrat di Pileg 2024
“Dalam mewujudkan tujuan pelaksanaan tugas DPR RI tersebut, kita juga dituntut untuk meningkatkan DPR RI yang kuat secara substansi, berdemokrasi secara berkeadaban, dan memiliki kehormatan sesuai dengan kedudukannya,” sambungnya.
Puan Maharani menyebutkan 31 Rancangan Undang-Undang menjadi UU adalah dua RUU dari Komisi 1, 8 RUU dari Komisi 2, tiga RUU dari Komisi 3, satu RUU dari Komisi 4, tiga RUU dari Komisi 5, satu RUU dari Komisi 6, satu RUU dari Komisi 7, empat RUU dari Komisi 8, empat RUU dari Komisi 9, satu RUU dari Komisi 10 dan Panitia Khusus sebanyak tiga RUU. (Tyo)
Editor: Setiono
(RuPol)