RUANGPOLITIK.COM-Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan klaim punya data aspirasi rakyat Indonesia yang menginginkan penundaan Pemilu 2024 hingga perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai klaim data yang disampaikan luhut tidak jelas. Sebab, dari berbagai lembaga survei diperoleh bahwa masyarakat menolak atas wacana tersebut.
“Big data yang disampaikan Pak Luhut itu kan tidak jelas. Itu data dari mana, lembaga apa? Sementara dari data survei jelas sekali, bahkan sampai 80 persen menolak pemilu,” kata Ray, kepada RuPol, Sabtu (12/03/2022).
Lebih lanjut, Pendiri Lingkar Madani itu, mengatakan seharusnya pemerintah menggunakan lembaga survei yang kredibel dan terpercaya. Karena, lembaga dan metodologi yang digunakan sudah jelas.
“Jadi pemaksaan penundaan pemilu dengan berbagai alasan jelas tidak berdasar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemilih Partai Demokrat, Gerindra dan PDIP mendukung usulan Pemilu 2024 ditunda dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Luhut bicara demikian didasari big data berupa percakapan dari 110 juta orang di media sosial.
“Karena begini, kita kan punya big data, saya ingin lihat, kita punya big data, dari big data itu, kira-kira meng-grab 110 juta. Iya, 110 juta, macam-macam, Facebook, segala macam-macam, karena orang-orang main Twitter, kira-kira orang 110 jutalah,” kata Luhut kutip RuPol di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Jumat (11/03/2022).
Luhut menyebut, big data itu menunjukkan ketidaksetujuan rakyat soal penyelenggaraan pemilu pada masa pandemi. Luhut mengklaim rakyat tak mau uang Rp110 triliun dipakai untuk menyelenggarakan pemilu.
Dia juga menilai aspirasi-aspirasi dari masyarakat tersebut sebagai bagian dari demokrasi. Persoalan wacana itu diwujudkan atau tidak, nantinya menjadi ranah MPR selaku pihak yang bisa mengubah atau mengamendemen UUD 1945 tentang pasal jadwal pemilu.
“Kalau rakyatnya terus berkembang terus gimana, nanti bilang DPR gimana, MPR bagaimana, ya kan konstitusi yang dibikin itu yang harus ditaati presiden. Konstitusi yang memerintahkan presiden, siapa pun presidennya,” ucap Luhut. (AFI)
Editor: Setiono
(RuPol)