RUANGPOLITIK.COM-Pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas terkait dukungan atas penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 berbuntut panjang.
Sekretaris Majelis Penasihat Partai Wilayah ( MPPW ) PAN Jawa Barat, Ahmad Adib Zain mendesak agar pernyataan tersebut dicabut. Sebab, ia menyebut dukungan tersebut bukan sikap resmi dari PAN.
“Pernyataan tentang Penundaan Pemilu (Pileg dan Pilpres) dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sebagaimana kesepakatan KPU, DPR dan Pemerintah serta telah tertuang dalam SK KPU yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan bukan keputusan resmi partai,” kata Ahmad Adib Zain, di Bandung, Selasa (01/3/2022).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, bahwa PAN telah siap menjadi peserta pemilu dan membuka pendaftaran caleg 2024 yang diputuskan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
“Mendesak Zulkifli Hasan agar mencabut pernyataannya tentang penundaan jadwal Pemilu, karena telah nyata-nyata mencederai demokrasi, merugikan dan mencoreng nama baik PAN serta melakukan perbuatan melanggar AD/ART PAN,” tegasnya.
Berita Terkait:
Tawarkan Konsep Islam Tengah, Survei IPO: Elektabilitas PAN Meningkat
PAN Setuju Penundaan Pelaksanan Pemilu 2024
Pengamat: Kehadiran Partai Pelita Lemahkan PAN dan Partai Ummat
Anies Bawa Nasdem Masuk Tiga Besar, Ummat Geser PAN
“Mencampuri urusan yang menjadi kewenangan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan melakukan pembangkangan kepada UUD’45 serta peraturan perundang-undangan tentang ‘kepemiluan” Republik Indonesia,” sambung Ahmad Abid Zain.
Ia pun menegaskan, jika dalam waktu 3×24 jam Zulhas tidak melakukan pecabutan dan pembatalan pernyataan tentang penundaan jadwal pemilu, ia meminta agar Zulhas mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu Rakernas atau Kongres Luar Biasa (KLB) PAN.
“Meminta aparat penegak hukum memeriksa Zulhas dan siapa pun karena pernyataannya terkait penundaan pemilu yang dapat diduga melawan konstitusi,” imbuhnya. (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)