• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
13 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

by Redaksi 01
in Nasional
439 23
0
494
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kuasa hukum ATR Komisaris Utama (Komut) PT. AGM menyebut kliennya tidak pernah menerima uang sebesar Rp.16 miliar yang dituduhkan oleh pelapor atas nama GR sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut terungkap saat Gelar Perkara Khusus yang berlangsung di ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Selasa (29/4/2025), dihadiri oleh Kuasa Hukum Pelapor dan Terlapor yang didampingi kuasa hukumnya.

RelatedPosts

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

“Sudah terbukti tidak ada uang masuk Rp.16 miliar,” tegas Kuasa Hukum ATR, Faisal W Wahid Putra.

Faisal menjelaskan, perkara berawal ketika ATR masuk dalam pengurusan PT AGM karena adanya investasi dan pinjaman dana dari PT MND, dimana ATR salah satu pemegang saham dari PT MND. diperjanjikan antara PT AGM dengan PT MND, bahwa dana tersebut digunakan PT AGM untuk melakukan penambangan dan telah ada buyer yang akan membeli hasil dari penambangan tersebut, namun pihak pembeli yang dijanjikan ternyata tidak jadi membeli hasil penambangan.

bahwa selain dana investasi awal sebesar 4,45M yang telah diterima oleh PT AGM, kemudian Direktur Utama PT. AGM berinisial RAU yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp.3 miliar kepada PT MND sebagai dana talangan untuk membiayai proses penjualan hasil penambangan.

Dimana berdasarkan janji PT AGM, setelah batu terjual PT AGM akan mengembalikan dana talangan tersebut ke PT MND. namun realisasi pengembalian dana pinjaman tambahan tersebut hanyalah sebesar 2,3 M dari PT AGM ke PT MND berdasarkan instruksi dari RAU *dan masih terdapat kekurangan dana 700 juta dari nilai yang dipinjamkan*

Dalam kasus tersebut, ATR dituding turut serta bersama RAU terkait dengan penggelapan dan pencucian uang, padahal ATR tidak mengetahui apapun terkait permasalahan dan kebijakan operasional yang ada di lapangan. ATR masuk ke PT. AGM semata-mata untuk mengawasi investasi dan dana yang dipinjamkannya.

“Saya sebagai Kuasa Hukum menilai bahwa ATR tidak dapat dikenakan turut serta atas perbuatan RAU,” ujarnya.

Dalam kegiatan Gelar Perkara Khusus tersebut, ATR sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan.

“Memang klien kami sedang mengkonsumsi obat karena sedang mengalami permasalahan kesehatan, namun ATR dengan itikad baiknya tetap berupaya memaparkan fakta-fakta sebenarnya bahwa memang beliau tidak terlibat atas apa yang dilakukan RAU,” tambahnya.

Ia berharap dari fakta-fakta yang dipaparkan, ATR tidak ditarik dalam perkara tersebut.

“Dari kacamata hukum, saya berharap sebaiknya perkara ATR dihentikan. Saya yakin Mabes Polri dan Polda Kalimantan Selatan bekerja secara profesional,” pungkasnya

Tags: InvestasiMabes PolriPT AGMTambang
Previous Post

Pencurian Nikel di Sultra, Mantan Kapolda Disebut Ikut Terlibat

Next Post

Ketua DPD LSM Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia Kabupaten Limapuluh Kota Arif Fitri Arman Sorot Gedung PSC 119 Tanjung Pati

Redaksi 01

Next Post
Ketua DPD LSM Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia Kabupaten Limapuluh Kota Arif Fitri Arman Sorot Gedung PSC 119 Tanjung Pati

Ketua DPD LSM Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia Kabupaten Limapuluh Kota Arif Fitri Arman Sorot Gedung PSC 119 Tanjung Pati

Recommended

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

1 hari ago
Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive