Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Tunjuk ‘Care Taker’ Anies Baswedan dan Ridwan Kamil

by Ruang Politik
in Nasional
427 9
0
Anies Baswedan dan Ridwan Kamil/Ist

Anies Baswedan dan Ridwan Kamil/Ist

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Presiden Jokowi akan menunjuk aparatur sipil negara atau ASN pengganti Anies Baswedan sebagai pejabat kepala daerah DKI Jakarta tahun ini.Anies sendiri akan berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.

Selain Anies Baswedan, ratusan kepala daerah lainnya yang masa jabatannya berakhir pada 2022 akan digantikan oleh ASN.

RelatedPosts

Legislator PDI Perjuangan Kritik Menteri BUMN soal PLN: Tarif Naik, Token Banyak Error, Listrik Desa Tak Tuntas

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Sementara pada 2023, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga akan digantikan oleh ASN. Masa jabatan Ridwan Kamil akan berakhir pada 5 September 2023.

Baca Juga:
‘Kopi Manis’ Dukung Anies Capres, Larang Tebar Keburukan Kompetitor

Jika Anies dan Ridwan Kamil Kalah Nyapres, Masih Bisa Jadi Gubernur

Penggantian kepala daerah oleh ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.

Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya menjabat sekitar 3 tahun. Sementara kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 tak bisa ikut Pilkada hingga 2024.

Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Mereka akan digantikan oleh ASN. Hal itu sesuai dengan amanat UU Pilkada.

Baca Juga:
Nasdem Sambut Ridwan Kamil Untuk Pilpres 2024

Ridwan Kamil Puji Anies, Kemudian Sebut Dirinya Lebih Realistis Gubernur 2 Periode

Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada berbunyi: Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Disebutkan, Pj. gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, setara ASN eselon I. Sedangkan Pj. bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama, setara ASN eselon II.

Pj. kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.

Calon Pj. gubernur diusulkan oleh menteri dalam negeri dan dipilih presiden. Sementara calon Pj. bupati/wali kota diusulkan gubernur dan dipilih oleh mendagri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mempersiapkan proses peralihan jabatan tersebut. Mereka belum bisa mengungkap detail kebijakan yang akan diberlakukan.

Guru besar IPB Prof Hermanto J. Siregar mengatakan kriteria calon pengganti kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 harus jelas.

“Kriteria ASN yang bisa ditunjuk sebagai Pj Kepala Daerah harus jelas, antara lain menggambarkan kelayakan/kompetensi ASN tersebut untuk menjalankan tugas/fungsi Kepala Daerah,” kata Hermanto, dikutip RuPol dari akun Twitter @hermantoregar, Jumat 18/2/2022).

Hermanto mengingatkan penggantian kepala daerah tidak boleh dijadikan sebagai ajang pemusatan kekuasaan.

“Jangan jadikan hal ini sebagai pemusatan kekuasaan. Semangat otonomi daerah harus tetap terjaga,” tutur Hermanto.(AFI)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Nama-nama Calon Pengganti Anies Baswedan Bermunculan
Tags: Anies BaswedanPilpres 2024Presiden JokowiRidwan kamilRuang Politik
Previous Post

Kritik KPK, Fahri Hamzah Dukung Novel Baswedan

Next Post

Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu

Ruang Politik

Next Post
Gedung DPR RI/Ist

Rapat Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota KPU dan 5 Anggota Bawaslu

Recommended

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengemudi Sedan BMW Ditahan di Mapolres Payakumbuh

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengemudi Sedan BMW Ditahan di Mapolres Payakumbuh

16 jam ago
Di Usia 108 Tahun Organisasi Asyiyah Mendapat Apresiasi Dari Wawako Payakumbuh

Di Usia 108 Tahun Organisasi Asyiyah Mendapat Apresiasi Dari Wawako Payakumbuh

2 hari ago

Trending

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

5 hari ago
Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

6 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

3 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

5 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

1 minggu ago
Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election