RUANGPOLITIK.COM – Presiden Jokowi akan menunjuk aparatur sipil negara atau ASN pengganti Anies Baswedan sebagai pejabat kepala daerah DKI Jakarta tahun ini.Anies sendiri akan berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.
Selain Anies Baswedan, ratusan kepala daerah lainnya yang masa jabatannya berakhir pada 2022 akan digantikan oleh ASN.
Sementara pada 2023, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga akan digantikan oleh ASN. Masa jabatan Ridwan Kamil akan berakhir pada 5 September 2023.
Baca Juga:
‘Kopi Manis’ Dukung Anies Capres, Larang Tebar Keburukan Kompetitor
Jika Anies dan Ridwan Kamil Kalah Nyapres, Masih Bisa Jadi Gubernur
Penggantian kepala daerah oleh ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.
Dengan demikian, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya menjabat sekitar 3 tahun. Sementara kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 tak bisa ikut Pilkada hingga 2024.
Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2017 dan 2018 akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Mereka akan digantikan oleh ASN. Hal itu sesuai dengan amanat UU Pilkada.
Baca Juga:
Nasdem Sambut Ridwan Kamil Untuk Pilpres 2024
Ridwan Kamil Puji Anies, Kemudian Sebut Dirinya Lebih Realistis Gubernur 2 Periode
Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada berbunyi: Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Disebutkan, Pj. gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, setara ASN eselon I. Sedangkan Pj. bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama, setara ASN eselon II.
Pj. kepala daerah memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik.
Calon Pj. gubernur diusulkan oleh menteri dalam negeri dan dipilih presiden. Sementara calon Pj. bupati/wali kota diusulkan gubernur dan dipilih oleh mendagri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mempersiapkan proses peralihan jabatan tersebut. Mereka belum bisa mengungkap detail kebijakan yang akan diberlakukan.
Guru besar IPB Prof Hermanto J. Siregar mengatakan kriteria calon pengganti kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 harus jelas.
“Kriteria ASN yang bisa ditunjuk sebagai Pj Kepala Daerah harus jelas, antara lain menggambarkan kelayakan/kompetensi ASN tersebut untuk menjalankan tugas/fungsi Kepala Daerah,” kata Hermanto, dikutip RuPol dari akun Twitter @hermantoregar, Jumat 18/2/2022).
Hermanto mengingatkan penggantian kepala daerah tidak boleh dijadikan sebagai ajang pemusatan kekuasaan.
“Jangan jadikan hal ini sebagai pemusatan kekuasaan. Semangat otonomi daerah harus tetap terjaga,” tutur Hermanto.(AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)