Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Nasional
435 5
0
Sidang Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Ist

Sidang Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara, terkait kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Muhhamad Damis saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Baca Juga:
Marak Penipuan Bantuan Pesantren, Kemenag: Laporkan Pihak Berwajib

Ada Aroma Uang Pada Muscab PKB Limapuluh Kota. DPW PKB Tutup Mata?

Diduga Ilegal, 2 Perusahaan Tambang di Riau Dipanggil Kemen ESDM

Bertambah 15 Orang, KPK Sudah Tahan 25 Anggota DPRD Muara Enim

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara,” tutur majelis hakim.

Majelis Hakim menyatakan, keadaan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa berbelit-belit selama persidangan.

Keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

“Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang sudah pantas, layak dan adil,” sebut majelis hakim.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa telah memberi suap lebih dari Rp 3 miliar dan US$ 36.000 atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain. Adapun Robin merupakan mantan penyidik KPK, sedangkan Maskur adalah seorang pengacara.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Diduga Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar lain yakni Aliza Gunado terlibat dalam tersebut.

Atas vonis hukuman tersebut, M Azis Syamsuddin menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. JPU KPK sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga meminta majelis hakim menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.(AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Gus Yahya Geram Ada PCNU Dukung Cak Imin Capres 2024

Tags: Azis SyamsuddinDPR RIMantan Ketua DPR RIPN PusatRuang Politik
Previous Post

Gus Yahya Geram Ada PCNU Dukung Cak Imin Capres 2024

Next Post

Laut Masa Depan Bangsa Indonesia sebagai Bangsa Maritim

Ruang Politik

Next Post
Sampah di laut

Laut Masa Depan Bangsa Indonesia sebagai Bangsa Maritim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

6 jam ago
Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Buat Keluarga Angger

Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Buat Keluarga Angger

6 jam ago

Trending

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

4 hari ago
Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

3 hari ago

Popular

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

2 minggu ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

8 bulan ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

4 hari ago
Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

2 bulan ago
Peringati Hari Pahlawan ke-80, Forkopimda Kota Payakumbuh Gelar Ziarah Makam Pahlawan

Peringati Hari Pahlawan ke-80, Forkopimda Kota Payakumbuh Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election