RUANGPOLITIK.COM – Anggota DPR RI dukung hukuman mati, yang dijatuhkan hakim kepada guru pesantren Herry Wirawan, karena terbukti telah memperkosa 13 orang muridnya sampai hamil dan melahirkan.
Hal itu dimaksudkan agar menjadi peringatan bagi para pelaku pemerkosaan dan pencabulan yang lain, terutama pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru, yang seharusnya menjadi pelindung bagi para murid-muridnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Mukhlis Basri mengatakan, sudah sepantasnya dihukum mati guru yang mencabuli muridnya.
“Kasus semacam ini harus ada sanksi berat agar para orangtua yang menitipkan anak-anaknya merasa adanya perlindungan hukum tegas terhadap para predator anak itu,” ujarnya kepada RuPol, Sabtu (15/1/2022).
Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru terhadap muridnya, juga terjadi di Lampung Selatan, Propinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Hal ini juga disorotioleh Muchklis Basri, agar tidak terulang lagi kasus-kasus serupa di Indonesia.
“Semua itu harus dihukum berat. Karena ini menjadi sorotan. Jangan samapai para orang tua tidak lagi merasa aman menitipkan anaknya di sekolah ataupun di pesantren-pesantren,” lanjutnya.
Baca juga:
Politisi Senayan Apresiasi Perjuangan Timnas di Piala AFF
Survey Gibran Tertinggi, PDIP Anggap Charta Politika Ngawur
Mengenai adanya penolakan terhadap hukuman mati tersebut, yang disampaikan oleh Komnas HAM, Mukhlis mengaku tidak habis pikir dengan penolakan tersebut.
“Ini kasus besar. Pelaku seorang guru bahkan guru pesantren. Harus dihukum berat, seberat-beratnya. jadi Komnas HAM itu tidak perlulah menolak itu. Sudah benar yang diputuskan hakim itu,” sambungnya.
Untuk kasus yang terjadi di Lampung, Mantan Bupati Lampung Barat itu juga berharap dijatuhkan hukuman yang berat, jika memang diperlukan hukuman mati seperti Herry Wirawan saja.
“Kasus serupa yang korbannya lebih banyak di Kabupaten Pesisir Barat. Jangan sampai dihukum lebih ringan dari kasus yang di Jawa Barat. Ini harus menjadi perhatian, agar ke depan tidak ada lagi yang berani berbuat seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara telah mengamankan BA (39), guru SDN yang diduga mencabuli sekitar 14 siswinya di perpustakaan sekolah dan rumahnya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan pelaku melakukan pencabulan sejak bulan Maret 2020. Korban dipanggil ke perpustakaan sekolah dan dijanjikan jadi anggota Paskibraka.
Lokasi pencabulan lainnya, BA melakukannya saat pelajar kelas IV-VI usia 8-11 tahun belajar mengaji di rumahnya. Pengakuan pelaku, ada 14 muridnya yang sudah dicabulinya.
Korbannya terakhir melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya yang kemudian langsung melaporkannya ke Polsek Pesisir Utara.
Pelaku kemungkinan dijerat Pasal 82 junto 76 e UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (HER)
Editor: Herman BA
(RuPol)