RUANGPOLITIK.COM — Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, menilai tarik ulur penentuan tanggal pemilihan umum (pemilu) 2024, sudah banyak memakan waktu.
Ia meminta kepada KPU untuk lebih mandiri dalam menetapkan jadwal pemilu.
Hal ini sesuai dengan amanat konsitusi yang secara tegas memberi kewenangan sepenuhnya kepada KPU untuk menentukan jadwal pemilu.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan: Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
“Sebetulnya tidak perlu tarik ulur. Setiap pihak perlu saling memahami dan menghormati posisi dan wewenang masing-masing pihak atau lembaga,” kata Hadar Nafis, kepada RuPol, Rabu (12/01/2022).
“Sudah seharusnya sekarang KPU menetapkan saja hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Wewenang ini sudah diatur dalam UU melalui keputusan KPU sebagai lembaga yg mandiri,” tambahnya.
Baca juga:
Jadwal Pemilu 2024, Pengamat Nilai Februari Lebih Rasional
Mantan komisioner KPU pada periode 2012-2017 itu, mengatakan semua catatan dan masukan yang sudah disampaikan oleh DPR dan Pemerintah gunakan sebagai masukan.
Kemudian segera ambil langkah untuk mengambil keputusan tanggal pemilu dan umumkan kepada masyarakat.
Hal itu juga guna menepis persepsi publik bahwa DPR dan pemerintah, yang mencoba intervensi Penyelenggara Pemilu.
Serta penilaian terhadap KPU yang dinilai tidak tegas dan mandiri, bahkan juga spekulasi-spekulasi yang berkembang bahwa pemilu akan ditunda hingga masa jabatan presiden akan diperpanjang.
“Selanjutnya KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah tentang rancangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Seusai konsultasi KPU juga menetapkan PKPU ini. Semoga bisa dilakukan sebelum masa sidang kali ini berakhir,” ujar Hadar.
“Sehingga, kepercayaan publik terhadap kepastian jadwal dan proses pemilu akan tumbuh meningkat,” tutupnya. (AFI)
Editor: Asiyah Lestari