RUANGPOLITIK.COM – Ratusan kepala daerah akan habis masa jabatan di pada 2022 dan 2023, sehingga akan digantikan oleh Penjabat Kepala Daerah yang ditentukan oleh pemerintah.
Hal itu diyakini akan membutuhkan proses yang rumit, karena penunjukan penjabat dengan masa yang cukup panjang, sampai terselenggaranya Pilkada Serentak yang akan dilakukan pada November 2024 mendatang.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermasyah Djohan, menyebutkan ada opsi lain, yakni memperpanjang masa jabatan kepala daerah, yang salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
“Bisa jadi alternatif lain. Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan). Karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang,” kata Djohermansyah seperti dikutip dari Kompas, Rabu (12/1/2022).
Dengan diperpanjang, maka opsi tersebut lebih demokratis dan mempunyai legitimasi politik. Karena semua kepala daerah itu sebelumnya merupakan pilihan rakyat melalui pilkada.
Pertimbangan lain, dengan memperpanjang masa jabatan para kepala daerah tersebut, maka pembangunan akan tetap berkelanjutan, tinggal kepala daerah yang bersangkutan membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melanjutkan RJPM mereka sebelumnya.
“Kompetensi ada, jam terbang punya, sense of politics tentu. Juga bisa melanjutkan pembangunan, pelayanan publik juga lebih aman karena dia sudah mengerti yang sudah dikelola selama ini,” lanjutnya.
Baca juga:
Gerindra Dipastikan Usung Kader Sendiri di Pilkada DKI
Praktek tersebut ternyata sudah pernah dilakukan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), ketika itu masa jabatan Gubernur Yogyakarta Sultan Hamngkubuwono X diperpanjang.
“Jadi dari segi praktik sudah pernah terjadi perpanjangan masa jabatan kepala daerah,” ujarnya.
Namun jika opsi perpanjangan itu tidak bisa dilakukan, maka prose pengisian jabatan sebagai penjabat kepala daerah itu, harus dilakukan melalui proses penyeleksian, jangan hanya main tunjuk.
“Berbagai kriteria seperti integritas, pengalaman, serta sensitivitas dan kepekaan politik harus dipenuhi,” lanjutnya.
Dan pemerintah harus segera membentuk tim seleksi tersebut, karena dalam waktu dekat sudah ada daerah yang akan habis masa jabatannya. (YON)
Editor: Bejo. S
(RuPol)