RUANGPOLITIK.COM — Indonesia akhirnya mencabut larangan ekspor batu bara. Pemerintah kembali mengizinkan ekspor batu bara secara bertahap dan akan dievaluasi mulai Rabu (12/1/2022).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Indonesia sudah melewati masa krisis pasokan batu bara.
Namun, katanya, sebelum melakukan ekspor batu bara, kapal akan diverifikasi sesuai peraturan dan regulasi Domestic Market Obligation (DMO). Kapal yang memenuhi syarat saja yang diperbolehkan berangkat.
“Besok, kapal yang sudah diverifikasi mulai dilepas. Untuk jumlah hari sekarang sudah bisa bertahap dari 15 hari bisa berarah ke 25 hari untuk cadangan,” katanya.
Menko Luhut mengatakan, pemerintah tengah melakukan banyak pembenahan dalam kegiatan ekspor khususnya pasokan batu bara yang berkaitan dengan PLN.
Plt Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menindaklanjutinya dengan kebijakan tak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Sebelumnya, Minggu (2/1/2022), Plt Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menutup izin kapal muatan batu bara ke luar negeri.
“Kebijakan tersebut setelah adanya larangan sementara ekspor batu bara selama periode 1 – 31 Januari 2022,” ujar Arif. (HER).
Editor: Herman BM
(RuPol)