RUANGPOLITIK.COM – Laporan Ketua KNPI Haris Pratama terhadap Penggiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean, akan ditindak lanjuti polisi secara profesional dan transparan.
Setelah melengkapi bukti-bukti dan keterangan para saksi pelapor, maka polisi akan melalukan pemanggilan terhadap Ferdinand.
Derasnya desakan, agar kasus dugaan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan oleh Ferdinand Hutahaean segera diusut, ditanggapi langsung oleh kepolisian dengan memeriksa para saksi.
“Malam ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan dua orang saksi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu malam (5/1/2022).
Bareskrim memeriksa tiga saksi terkait kasus ini. Tiga saksi itu ialah pelapor dan dua saksi lainnya, Namun Ramadhan belum menjelaskan detail apa saja yang ditanyakan kepada tiga orang itu.
Brigjen Ramadhan juga meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan kondusif, karena polisi akan bekerja dengan profesional.
“Ini kan dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran. Tentu ini dilakukan secara adil. Transparan dan berkeadilan,” lanjutnya.
Baca juga:
Pemuda Indonesia Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri
Setelah selesai mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pengumpulan alat bukti, maka polisi akan melakukan pemanggilan pada Ferdimand Hutahaean.
“Pasti nantinya akan dipanggil. Saat ini biarkan penyidik bekerja dulu, mengumpukan bukti-bukti,” ujar Jenderal Bintang Satu yang baru saja dilantik menjadi Karo Penmas ini.
Ramadhan menyebut Ferdinand dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. (ASY)
Editor: Bejo S
(RuPol)