RUANGPOLITIK.COM-Para menteri dilarang menggunakan fasilitas negara saat ikut serta dalam kegiatan politik partai. Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan hal itu jelang persiapan pemilu 2024.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan bahwa posisi menteri diatur dalam UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menteri adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan presiden. Oleh karena itu, sudah sepatutnya menteri patuh dan tegak lurus untuk disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden.
Menteri yang juga sebagai pejabat pemerintah yang tertuang dalam UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menteri harus bisa menyadari agar tidak melakukan konflik kepentingan. Menteri harus mampu bekerja demi negara, bukan demi kepentingan pribadi.
Berita Terkait:
KSP Imbau Menteri yang Diduga Kejar Popularitas Pilpres Kembali Bantu Jokowi
Diujung Masa Jabatannya, Gubernur Anies Baswedan Keliling Eropa
Anies Jika Jadi Presiden Akan Tindak Keras Manusia Intoleran, Ini Reaksi Sinis Netizen
Tiga Pesan Jokowi untuk Menteri Terkait Pemilu 2024
“Dalam konteks ini (UU 30 tahun 2014) terdapat koridor yang harus dipatuhi menteri dalam menjalankan kewenangannya, termasuk larangan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan manakala terdapat potensi konflik kepentingan, di mana spektrumnya latar belakangnya pun cukup luas termasuk terkait kepentingan pribadi,” pungkas Jaleswari dalam keterangan, Selasa (10/5/2022).
“Dengan kewenangan yang besar yang tidak hanya diberikan oleh peraturan perundang-undangan, namun juga dipercayakan oleh presiden langsung, sudah sepatutnya posisi menteri dipergunakan semaksimal mungkin untuk membantu jalannya agenda presiden demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan yang sifatnya pragmatis dan personal bahkan mengarah ke konflik kepentingan,” sambung Jaleswari. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)