• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Keppres Biaya Haji Terbit, Ini Biaya Tiap Embarkasi

by Ruang Politik
in Nasional
444 4
0
Ibadah haji Indonesia/ilustrasi

Ibadah haji/ilustrasi

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April lalu. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2022) menjelaskan, setelah Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jamaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga pelunasan Bipih bagi jamaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” ujar nya.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Ia menambahkan, untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jamaah yang berhak berangkat bisa mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Dalam waktu dekat ini pihaknya dipastikan akan segera merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Adapun jamaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jamaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” lanjutnya.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berita Terkait:
Menag Yaqut: Alhamdulillah, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini

Bertemu Menag Yaqut dan Ketum NU Gus Yahya, Megawati Cerita Banyak tentang Sosok Gus Dur

Menag Yaqut Larang ASN Kemenag Bukber Hingga Open House Lebaran

Sambut Kedatangan Menteri Urusan Islam Saudi, Menag: Ini Kehormatan untuk Kami

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jamaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;

2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;

3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;

4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;

5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;

8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;

9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;

11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;

12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan

13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;

2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;

3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;

4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;

5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;

8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;

9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;

11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;

12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan

13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.

Editor: Chairul Achir
(RuPol)

Tags: kuota haji 2022
Previous Post

Tol Gratis di Indonesia lebih banyak daripada di Malaysia?

Next Post

TNI AL Tangkap 2 Kapal Pembawa Nikel Ilegal

Ruang Politik

Next Post
Indonesia memiliki tambang nikel yang jadi sumber bahan baku baterai

TNI AL Tangkap 2 Kapal Pembawa Nikel Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

21 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive