JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah, menjelaskan secara terbuka dasar dan urgensi rencana audit forensik terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Permintaan tersebut disampaikan Abidin menyusul pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah mengenai wacana audit forensik terhadap lembaga yang mengelola dana haji tersebut.
Menurut Abidin, pengelolaan dana haji menyangkut amanah publik dan kepentingan jutaan calon jemaah. Karena itu, setiap bentuk pengawasan harus memiliki dasar yang jelas serta diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan kepercayaan masyarakat.
“Dana haji adalah dana jemaah, bukan sekadar aset keuangan. Oleh karena itu, semua pengawasan, termasuk audit forensik, harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjamin nilai manfaat yang adil bagi jemaah,” ujar Abidin Fikri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Abidin menegaskan Komisi VIII DPR RI pada prinsipnya tidak menolak audit forensik sebagai instrumen pengawasan. Namun, pelaksanaannya harus berbasis fakta, indikasi konkret, serta memiliki kerangka hukum dan kewenangan yang jelas.
Ia menilai pengawasan terhadap BPKH tidak cukup dilakukan secara reaktif. Pengawasan perlu diperkuat secara preventif dan berkelanjutan untuk memastikan dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberikan manfaat bagi jemaah.
“Yang utama bukan sekadar siapa yang mengaudit, tetapi apakah hasil pengawasan tersebut menjawab pertanyaan publik: apakah dana haji dikelola secara aman, produktif, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi jemaah,” tegasnya.
Abidin juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, DPR, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memastikan tata kelola keuangan haji berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyebut dalam delapan tahun terakhir, BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Menurutnya, kondisi tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari konteks pengawasan ketika pemerintah membahas kebutuhan audit tambahan.
Merespons polemik audit forensik BPKH, Abidin menyampaikan lima hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI.
Pertama, pemerintah diminta menjelaskan kepada publik dasar pertimbangan dan urgensi audit forensik BPKH.
Kedua, memastikan pengawasan keuangan haji berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara.
Ketiga, memperkuat transparansi laporan pengelolaan dana haji kepada DPR dan masyarakat.
Keempat, mengutamakan perlindungan hak jemaah, terutama terkait pembiayaan, pelayanan, dan nilai manfaat dana haji.
Kelima, menghindari perdebatan kelembagaan yang berpotensi mengalihkan perhatian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Abidin memastikan DPR akan mendukung langkah profesional untuk memperkuat tata kelola keuangan haji selama memiliki dasar yang jelas dan berorientasi pada kepentingan jemaah.
“Komisi VIII terbuka terhadap audit forensik apabila ada dasar dan kebutuhan yang jelas. Namun, jangan sampai isu audit justru menunda perbaikan layanan dan perlindungan jemaah haji,” pungkas Abidin.