Payakumbuh, Fenomena yang saat ini terjadi di Nagari Koto Nan Ompek, Bak Basuluah Matohari, Bagalanggang Mato Rang Banyak ( sudah menjadi konsumsi publik/ Diketahui oleh Umum). Tanah Ulayat yang selama ini dipertahankan sebagai simbol adat, kabarnya akan ada pelepasan hak dengan alasan pembangunan. Hal itu tersiar lewat berita berita yang memenuhi rongga Kota Payakumbuh.
Sejak Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh terbakar pada 26 Agustus 2025 lalu, berbagai persoalan mulai mengapung kehadapan publik. Dari permasalahan terbakar hingga Tanah Ulayat Nagari Koto Nan Ompek yang akan di revitalisasi untuk pembangunan pasar tersebut.
Sebenarnya persoalan Tanah Ulayat Nagari Koto Nan Ompek tidak perlu bersitegang urat leher , asalkan pihak Pemko setempat, mau duduk bersama dengan segenap komponen yang ada di Nagari tersebut. Tetapi persoalan disini, Kata mufakat belum didapat di Nagari Koto Nan Ompek, namun penandatanganan sudah di buat oleh beberapa Niniak Mamak Koto Nan Ompek. Hal ini seakan memicu sebuah polemik yang harus diselesaikan dengan segera.
Tanah ulayat adalah tanah yang dimiliki secara komunal oleh masyarakat Nagari di Minangkabau, Sumatera Barat. Tanah Ulayat diwariskan dari generasi ke generasi dan dikelola oleh Ninik Mamak (Pemimpin Adat) untuk kepentingan masyarakat Nagari. Dimana Tanah Ulayat Nagari memiliki ciri ciri tidak dapat dijual atau dipindah tangankan.
Secara tatanan adat, tanah ulayat dikelola oleh Ninik Mamak untuk kepentingan masyarakat serta dijaga dan dilindungi oleh masyarakat Nagari. Mengapa demikian karena Tanah Ulayat memiliki nilai spiritual dan budaya yang tinggi, karena dianggap sebagai sumber kehidupan dan identitas masyarakat Nagari setempat.
Kembali kepada topik permasalahan yang saat ini, menjadi sebuah perbincangan hangat di Kalangan Nagari Koto Nan Ompek. Apakah dengan sudah adanya penanda tanganan oleh beberapa Niniak Mamak sudah menjadi sebuah keputusan bagi Nagari tersebut? jawabnya, Niniak Mamak atau pemimpin adat tidak bisa mengambil tindakan sepihak saja terkait tanah adat. Mereka harus mempertimbangkan keputusan bersama dengan masyarakat adat dan mengikuti proses adat yang berlaku.
Dalam tradisi Minangkabau, keputusan terkait tanah adat biasanya diambil melalui musyawarah dan mufakat dengan masyarakat adat. Ninik Mamak memiliki peran penting dalam memimpin musyawarah dan memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan kepentingan masyarakat adat.
Jika Ninik Mamak mengambil tindakan sepihak, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap adat dan dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat, seperti adanya pernyataan beberapa waktu lalu lewat Silaturrahmi Anak Anak Nagari Koto Nan Ompek, (9/1/2026). Oleh karena itu, penting bagi Ninik Mamak untuk selalu berkoordinasi dengan masyarakat adat dan mengikuti proses adat yang berlaku.
Timbul sebuah pertanyaan, Apakah Pemko Payakumbuh harus datang ke Balai Adat untuk menuntaskan persoalan tanah adat yang akan di pakai buat pembangunan?
Pemko Payakumbuh sebaiknya datang ke Balai Adat untuk menuntaskan persoalan tanah adat yang akan dipakai buat pembangunan. Ini penting untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan terkait tanah adat dilakukan dengan transparan dan adil, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat. Dengan datang ke Balai Adat, Pemko Payakumbuh dapat berdialog langsung dengan Ninik Mamak dan masyarakat adat, sehingga dapat memahami kebutuhan dan kepentingan masyarakat adat terkait tanah adat tersebut. Hal ini dapat membantu mencegah konflik dan memastikan bahwa pembangunan dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
Masyarakat atau Nagari Koto Nan Ompek sangat mendukung adanya sebuah pembangunan. Tetapi semua harus terbuka, baik itu bunyi perjanjian seperti apa, Kapan akan di bangun atau dipergunakan tanah ulayat tersebut serta berapa lama tanah ulayat itu dipakai.. Begitu juga nantinya apakah tanah ulayat tersebut, masih milik Nagari jika sudah di sertifikat dengan nama HAK PAKAI. Itu masih menjadi sebuah kerancuan dikalangan Nagari Koto Nan Ompek . Untuk itu butuh penjelasan kembali oleh pihak pemko setempat, tentang penggunaan tanah ulayat tersebut .Jika ini bisa di rundingkan kembali, maka baru dapat yang namanya KATA SEPAKAT. Sebelum kata sepakat itu didapat mungkin gejolak gejolak tentang tanah ulayat masih melintas Berseliweran serta suara sumbang masih memenuhi kolom berita. Jadi solusinya, Mulailah kembali dari awal membangun komunikasi antara Pemko Payakumbuh dengan Nagari Koto Nan Ompek, agar menemui titik terang.
Bahkan Meswadi Hendra Ketua Himpunan Bukittinggi- Agam Bersatu Payakumbuh- Limapuluh Kota (HAMBA BERSATU) menyarankan jangan sampai permasalahan tanah ulayat membuat Revitalisasi Pasar tertunda karena adanya polemik, Semoga Pemerintah Kota dan Pemangku Adat kembali duduk bersama, mencari penyelesaian. “Karuah Manjaniahkan, Ranggang Diparapek, Cabiak- Cabiak Bulu Ayam, Paruah juo nan manyalasaikan, Lamak Siriah Lega Carano Lamak Kato di Paiyokan” Semoga, Kata beliau, Selasa (13/1/2026).
Hendra menambahkan sebenarnya persoalan ini tidak sulit untuk diselesaikan, asalkan “Kedua Kubu” mengambil sikap kesatria dan lapang dada untuk kembali menyepakati. Merundingkan ulang duduk bersama-sama antara unsur Pemerintah dan Unsur Niniak Mamak Koto Nan Ompek secara keseluruhan. Kita melihat dengan sikap legowo kedua belah jika kesepakatan ulang terjadi Insyaallah, akan memperkuat kepemimpinan dan sinergitas Pemerintah Kota dibawah kepemimpinan Zulmaeta, bisa saja itu hikmah atas polemik ini, imbuh Meswadi Hendra.
Selain itu masukan buat Walikota Payakumbuh Bapak Zulmaeta, maklum saja, saat ini banyak yang sedang mencari panggung. Banyak yang merasa HEBAT. Sementara untuk Tanah Ulayat tidak cukup hanya dengan suara Niniak Mamak saja, Ampek Jiniah juga harus disertakan, begitupula suara Bundo Kanduang dan Anak Nagari setempat. Untuk itu kata yang harus didengar adalah kata bersama bukan kata pribadi atau pendapat individu. Bak Bahaso urang awak ” Kato Basamo kato mufakat, Kato Surang surang Kato Pendapat, Bia Nak Bulek Aia di Pambuluah” . Semoga Payakumbuh Maju dan Bermartabat. (BENPI)