JAKARTA, RUANGPOLITIK.COM – Anggota DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mengatakan kreativitas di ruang publik tidak boleh melanggar hak privasi orang lain.
Dalam konteks UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), lanjutnya, wajah dan identitas seseorang tetap merupakan data pribadi yang wajib dilindungi.
“Perlindungan data pribadi adalah bagian dari perlindungan kehormatan manusia,” ujar Sarifah, Kamis (30/10).
“Privasi warga negara harus menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas digital, termasuk di ruang terbuka,” ia menambahkan.
Itu dikatakan Sarifah merespons dalam beberapa waktu terakhir, ramai diperbincangkan maraknya fenomena fotografer di berbagai kegiatan Car Free Day (CFD) dan ruang publik lainnya.
Mereka biasanya memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat yang sedang beraktivitas (candid), kemudian mengunggah hasilnya ke media sosial, menawarkan foto tersebut, atau melalui aplikasi tertentu yang berbasis Al.
Sehingga, hal tersebut memicu perdebatan di media sosial terutama soal etika serta dan penyebaran foto mereka tanpa izin.
Sarifah mencontohkan di Jepang aturan perlindungan privasi telah diatur secara ketat. Pasal 13 Konstitusi Jepang, menjamin hak setiap individu atas “kehormatan, kebahagiaan, dan privasi.”
Artinya, seseorang memiliki hak untuk tidak difoto tanpa izin, terutama jika foto tersebut dapat mengidentifikasi identitas pribadinya.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi menetapkan bahwa foto yang memperlihatkan wajah atau ciri khas seseorang termasuk informasi pribadi yang dilindungi.
Pengambilan, penyimpanan, dan penyebaran foto tanpa izin dapat dianggap pelanggaran privasi.
Dibuatkan papan atau penanda khusus agar masyarakat lebih ‘notice’ terhadap keberadaan fotografer yang sedang di area, serta meminta izin kepada orang yang akan difoto.
Dengan begitu, masyarakat bisa lebih waspada dan tahu bahwa ada kegiatan pemotretan.
Untuk itu, menurut Sarifah, di Indonesia perlu dipertimbangkan pembentukan komunitas fotografer publik yang terdata dan memiliki pedoman etika yang jelas.
Dengan demikian, kegiatan fotografi di ruang publik tetap dapat berlangsung secara kreatif dan positif, namun juga tertib dan menghormati hak privasi individu.
“Kami berkomitmen mendorong terwujudnya ruang digital yang aman, beretika, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.