• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

by Redaksi 01
in Daerah
468 14
0
516
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Ada kejadian aneh dalam Sidang perkara kepailitan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin, 20 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut panitera pengganti tu diduga telah memberikan alamat palsu dalam dokumen perkara membuat jalannya persidangan bak drama sinetron.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Program MBG Presiden Prabowo Subianto Didukung Penuh Forkompagsi

Dugaan tersebut muncul setelah diketahui bahwa oknum Panitera Pengganti tidak memberikan informasi yang benar kepada Majelis Hakim mengenai alamat para pihak yang terlibat dalam perkara, sehingga terjadi kesalahan alamat pengiriman surat.

Padahal, berdasarkan catatan rapat sebelumnya, Panitera Pengganti bersama Juru Sita telah beberapa kali mengirimkan surat undangan rapat kepada Kurator dan Debitur, dan seluruh surat tersebut telah diterima dengan baik. Kedua pihak pun hadir dalam rapat berdasarkan surat tersebut.

Namun, dalam sidang terakhir, oknum Panitera Pengganti justru menyampaikan data alamat yang berbeda di hadapan Majelis Hakim. Langkah ini menimbulkan dugaan adanya “permainan” antara oknum Panitera Pengganti dengan Kurator lama serta Debitur, yang disebut berupaya menghalangi proses penggantian kurator.

Voting Kreditor Dilanggar

Berdasarkan hasil rapat Kreditor sebelumnya, para Kreditor Konkuren telah menyetujui penggantian kurator melalui mekanisme voting. Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU), yang menegaskan bahwa pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat kurator atas usul kreditor berdasarkan hasil rapat yang sah.

Namun diduga, langkah oknum Panitera Pengganti yang tidak menyampaikan data dengan benar justru menghambat jalannya proses hukum, dan berpotensi menyesatkan Majelis Hakim. Bahkan, dalam relaas panggilan, dia mencantumkan agenda “rapat permusyawaratan majelis”, padahal sidang tersebut seharusnya beragenda pembacaan putusan penggantian kurator, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 109

Investigasi lanjutan tim menemukan bahwa oknum Panitera Pengganti bernama Eni Fauzi tersebut ternyata tercatat dalam daftar rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Kepaniteraan tanggal 8 Agustus 2025 untuk dimutasi dari PN Surabaya ke PN Sidoarjo.

Akan tetapi hingga Oktober 2025, mutasi itu belum juga terlaksana. Sumber internal menyebut, ada dugaan intervensi dari pihak-pihak berpengaruh, termasuk pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya dan oknum.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius atas potensi pelanggaran etika jabatan dan tata administrasi peradilan.

“Tindakannya jelas tidak profesional, bahkan bisa diartikan sebagai dugaan bentuk manipulasi terhadap Majelis Hakim,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

“Temuan ini akan menjadi dasar bagi tim kami untuk menyusun laporan resmi guna disampaikan kepada instansi yang berwenang, agar dapat dilakukan klarifikasi dan penegakan kode etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat, Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki selaku pemilik Central Kuta terlilit hutang piutang dengan 189 kreditor dengan total hutang mencapai Rp 514 miliar.

Dalam perjalanannya, karena tak mampu membayar hutang berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka debitur Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya sejak tahun 2023 dengan adanya putusan nomor: 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. tertanggal 27 Maret 2023. Hingga sampai saat ini kasus pailit RAL belum menemukan titik terang.

Previous Post

Tak Pakai APBD Buat Praktik Dokter, Begini Kata Publik Tentang Figur Zulmaeta

Next Post

Pemko Payakumbuh Bersama LKKS dan Indo Jalito Gelar Bansos Buat Masyarakat

Redaksi 01

Next Post
Pemko Payakumbuh Bersama LKKS dan Indo Jalito Gelar Bansos Buat Masyarakat

Pemko Payakumbuh Bersama LKKS dan Indo Jalito Gelar Bansos Buat Masyarakat

Recommended

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

14 jam ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

15 jam ago

Trending

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

5 hari ago
Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

Walikota Zulmaeta Hadiri Acara Halal Bihalal Gonjong Limo Padang

6 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive