• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

by Ben
in Kilas Update
1.1k 59
0
1.3k
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh— Tindak lanjut hasil pemeriksaan penjualan LKS, menjadi isu hangat di Kota Payakumbuh . Pasalnya Surat bernomor 900/2056/Disdik-pyk/2025 yang ditujukan kepada Kepala SD Negeri Payakumbuh yang dilayangkan oleh Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh serta didbubuhi tanda tangan Plt Dinas Pendidikan. Kota Payakumbuh Danil Depo,M,si.
Sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 700/08/LHO/kh/insp/Pyk)2025 Tertanggal 26 September 2025 yang telah dilakukan oleh Inspektorat Payakumbuh.

Dimana dari hasil pemeriksaan inspektorat Payakumbuh Dinas Pendidikan Payakumbuh melayangkan surat kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) Se Kota Payakumbuh, untuk mengembalikan keuntungan dari hasil penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) tersebut kepada Wali murid serta melampirkan bukti. Begitupula menyelesaikan pembuatan kepada pihak penyedia dan melaporkan ke dinas inspektorat Payakumbuh melalui dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

RelatedPosts

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

Atlet Payakumbuh Penentu Dominan Pada Kejurnas Jambi Open Aerobic Gymnastics 2026

Begitupula dengan adanya hasil pemeriksaan inspektorat terkait LKS, Kepala Sekolah (SD) diwajibkan menyampaikan laporan tertulis,selambat lambatnya 1 November 2025.

Adanya hasil pemeriksaan dari inspektorat Plt Dinas Pendidikan. Payakumbuh Danil Defo mengatakan bahwa ini telah sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat .Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, tidak terdapat tindak lanjut, sebagaimana dimaksud maka proses selanjutnya disesuaikan dengan peraturan dan perundang undangan berlaku.

” Dinas Pendidikan disini pada intinya, menyampaikan kepada kepala sekolah SD yang ada di Kota Payakumbuh, agar menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Danil Depo ,Selasa Sore (14/10/2025).

Sementara Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh Fitrayanto, dengan adanya hasil pemeriksaan inspektorat dan adanya pengembalian penjualan LKS mengatakan akan mendalami hal tersebut.

“Tentu kita nanti akan mendalami persoalan ini dan akan melakukan rapat dengan dinas terkait menyikapi persoalan ini..Mudah mudahan ada solusi terbaik yang nantinya bisa kita carikan secara bersama sama,” ucap Fitrayanto.

Larangan penjualan LKS di sekolah diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 18 huruf a Melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan, Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Dengan jelas melarang sekolah atau komite sekolah menjual buku pelajaran, termasuk LKS. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a Melarang pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah untuk menjual LKS secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.Tujuan larangan tersebut, untuk mengurangi beban orang tua siswa, serta meningkatkan kualitas serta mencegah praktek komersial di dunia pendidikan.

Lalu mengapa ini bisa terjadi di Kota Payakumbuh? (Ben Pitopang)

 

Previous Post

Adanya Dugaan Penggelapan Dokumen PTSL , Zulhefrimen,SH : Jangan Mempermainkan Hukum!

Next Post

Tinjau BMPP Nusantara 1 Ambon, Wapres Tegaskan Pemerataan Listrik Andal Sebagai Fondasi Kemandirian Bangsa

Ben

Next Post
Tinjau BMPP Nusantara 1 Ambon, Wapres Tegaskan Pemerataan Listrik Andal Sebagai Fondasi Kemandirian Bangsa

Tinjau BMPP Nusantara 1 Ambon, Wapres Tegaskan Pemerataan Listrik Andal Sebagai Fondasi Kemandirian Bangsa

Recommended

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 hari ago
BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan  Pencegahan dan Mitigasi Bencana

BPBD Payakumbuh Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana

3 hari ago

Trending

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

6 hari ago
Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

Inilah Sosok Waskito Budi Darmo, A.Md.IP., S.H., M.M Kalapas Kelas III Suliki

3 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

6 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive