Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

by Ben
in Kilas Update
1.1k 59
0
1.2k
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh— Tindak lanjut hasil pemeriksaan penjualan LKS, menjadi isu hangat di Kota Payakumbuh . Pasalnya Surat bernomor 900/2056/Disdik-pyk/2025 yang ditujukan kepada Kepala SD Negeri Payakumbuh yang dilayangkan oleh Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh serta didbubuhi tanda tangan Plt Dinas Pendidikan. Kota Payakumbuh Danil Depo,M,si.
Sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 700/08/LHO/kh/insp/Pyk)2025 Tertanggal 26 September 2025 yang telah dilakukan oleh Inspektorat Payakumbuh.

Dimana dari hasil pemeriksaan inspektorat Payakumbuh Dinas Pendidikan Payakumbuh melayangkan surat kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) Se Kota Payakumbuh, untuk mengembalikan keuntungan dari hasil penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) tersebut kepada Wali murid serta melampirkan bukti. Begitupula menyelesaikan pembuatan kepada pihak penyedia dan melaporkan ke dinas inspektorat Payakumbuh melalui dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

RelatedPosts

Lindungi Tenaga Kerja Pemko Payakumbuh Mou Dengan BPJS

Pemko Payakumbuh Luncurkan BIG DATA

Pemko Payakumbuh Menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM)

Begitupula dengan adanya hasil pemeriksaan inspektorat terkait LKS, Kepala Sekolah (SD) diwajibkan menyampaikan laporan tertulis,selambat lambatnya 1 November 2025.

Adanya hasil pemeriksaan dari inspektorat Plt Dinas Pendidikan. Payakumbuh Danil Defo mengatakan bahwa ini telah sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat .Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, tidak terdapat tindak lanjut, sebagaimana dimaksud maka proses selanjutnya disesuaikan dengan peraturan dan perundang undangan berlaku.

” Dinas Pendidikan disini pada intinya, menyampaikan kepada kepala sekolah SD yang ada di Kota Payakumbuh, agar menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Danil Depo ,Selasa Sore (14/10/2025).

Sementara Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh Fitrayanto, dengan adanya hasil pemeriksaan inspektorat dan adanya pengembalian penjualan LKS mengatakan akan mendalami hal tersebut.

“Tentu kita nanti akan mendalami persoalan ini dan akan melakukan rapat dengan dinas terkait menyikapi persoalan ini..Mudah mudahan ada solusi terbaik yang nantinya bisa kita carikan secara bersama sama,” ucap Fitrayanto.

Larangan penjualan LKS di sekolah diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 18 huruf a Melarang penjualan buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan, Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Dengan jelas melarang sekolah atau komite sekolah menjual buku pelajaran, termasuk LKS. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a Melarang pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah untuk menjual LKS secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.Tujuan larangan tersebut, untuk mengurangi beban orang tua siswa, serta meningkatkan kualitas serta mencegah praktek komersial di dunia pendidikan.

Lalu mengapa ini bisa terjadi di Kota Payakumbuh? (Ben Pitopang)

 

Previous Post

Adanya Dugaan Penggelapan Dokumen PTSL , Zulhefrimen,SH : Jangan Mempermainkan Hukum!

Next Post

Tinjau BMPP Nusantara 1 Ambon, Wapres Tegaskan Pemerataan Listrik Andal Sebagai Fondasi Kemandirian Bangsa

Ben

Next Post
Tinjau BMPP Nusantara 1 Ambon, Wapres Tegaskan Pemerataan Listrik Andal Sebagai Fondasi Kemandirian Bangsa

Tinjau BMPP Nusantara 1 Ambon, Wapres Tegaskan Pemerataan Listrik Andal Sebagai Fondasi Kemandirian Bangsa

Recommended

Lindungi Tenaga Kerja Pemko Payakumbuh Mou Dengan BPJS

Lindungi Tenaga Kerja Pemko Payakumbuh Mou Dengan BPJS

5 jam ago
Pemko Payakumbuh Luncurkan BIG DATA

Pemko Payakumbuh Luncurkan BIG DATA

5 jam ago

Trending

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

4 hari ago

Popular

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

8 bulan ago
Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

2 minggu ago
Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

6 hari ago
Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

2 bulan ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election