Belasi – Ditengah dinamika global yang semakin kompleks dan munculnya berbagai tantangan baru bagi misi perdamaian PBB, Pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif. Indonesia kini tengah merumuskan strategi dan rencana kontijensi untuk memastikan peran Pasukan Garuda dalam menjaga perdamaian dunia tetap relevan, aman, dan terhormat.
Asisten Deputi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso menyampaikan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menekankan pengiriman pasukan perdamaian merupakan amanat konstitusi UUD 1945 dan wujud politik luar negeri bebas aktif yang telah menjadi program prioritas nasional.
“Di tengah komitmen Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk siap mengirim hingga 20.000 personel, kesiapan tersebut harus diiringi dengan perencanaan matang. Kita memerlukan exit strategy yang jelas dan rencana kontijensi yang komprehensif untuk menghadapi kemungkinan penarikan pasukan secara tiba-tiba maupun penutupan misi,” ujar Adi.
Tujuan utama dari perumusan strategi ini adalah untuk memastikan setiap misi dapat dituntaskan secara bertanggung jawab tanpa mengurangi kehormatan dan kredibilitas Indonesia di mata internasional, sekaligus menjamin perlindungan maksimal bagi personel yang bertugas.
Indonesia memiliki rekam jejak panjang dan konsisten dalam misi perdamaian sejak tahun 1957. Per 5 Oktober 2025, tercatat 2.741 personel gabungan TNI (2.538) dan Polri (203), bertugas di enam misi PBB. Selain kontribusi operasional, Indonesia juga aktif berperan dalam tataran kebijakan global, salah satunya melalui inisiasi Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2358 yang mendorong peningkatan partisipasi personel perempuan.
Pemerintah Indonesia telah merespons berbagai tantangan baru global, termasuk rencana penutupan beberapa misi perdamaian PBB seperti UNIFIL pada tahun 2026 dan krisis likuiditas yang dihadapi PBB. Situasi ini berpotensi memengaruhi pendanaan dan keberlanjutan operasi perdamaian dunia, sehingga menuntut kesiapan strategis dari Indonesia sebagai salah satu negara pengirim pasukan terbesar.
Rapat koordinasi telah berhasil menginventarisasi tantangan, memitigasi risiko, dan menghasilkan langkah konkret untuk menjaga agar kontribusi Indonesia dalam perdamaian dunia tetap profesional, berkelanjutan, dan menjaga marwah bangsa sebagai negara penjaga perdamaian.
Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian (TKMPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011. TKMPP adalah forum lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan seluruh aspek pengiriman personel Indonesia untuk misi pemeliharaan perdamaian PBB, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pengakhiran misi.
(Ben Pitopang)