Pemerintah akan mendukung sepenuhnya proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.
RUANGPOLITIK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat.
Putusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan hukum dalam perkara yang sedang berlangsung.
Pasca-putusan MK, Presiden Jokowi mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang sedang melanda.
“Faktor eksternal geopolitik saat ini menekan banyak negara. Oleh karena itu, saatnya bagi kita untuk bersatu, bekerja keras, dan membangun bangsa kita,” ujar Jokowi di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).
Selanjutnya, pemerintah akan mendukung sepenuhnya proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.
“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan saat ini ke pemerintahan baru. Kita akan mempersiapkannya mengingat putusan MK sudah keluar, dan tinggal menunggu penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) esok hari,” tambahnya.
MK pada Senin (22/4/2024) telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa Pilpres 2024. Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
MK menyimpulkan bahwa alasan-alasan yang diajukan pemohon, seperti dugaan kecurangan, intervensi Presiden Jokowi dalam Pilpres, serta faktor bansos terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)