Pemerintah Indonesia menempatkan personil Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC) untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya.
RUANGPOLITIK.COM – Perjanjian ini menambah luas FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, meningkatkan luasnya menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari sebelumnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan perjanjian pengaturan ulang ruang udara dengan pemerintah Singapura telah selesai. Kini, Indonesia sepenuhnya mengatur ruang udara di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna.
“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu(24/3/2024).
“Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni menjelaskan bahwa pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan setelah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut.
Pemerintah Indonesia menempatkan personil Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC) untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya
“Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” tandasnya.(RVO)
Editor: B. J Psaribu
(RuPol)