Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik, Ahli Hukum Pidana: Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka

by Rupol
in Nasional
419 26
0
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RUANGPOLITIK.COM – Pakar Hukum Pidana Chairul Huda ikut menanggapi kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Tambang yang dilakukan PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di kawasan Morowali, Sulawesi Tengah.

Terlapor yakni petinggi di PT. Bintangdelapan Wahana yang dikabarkan telah memenuhi panggilan Polda Sulawesi Tengah, Rabu (20/3/2024), dimana sebelumnya telah diagendakan pada 8 Maret 2024, namun ditunda hingga hari ini. Saat ini Polda Sulawesi Tengah telah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Chairul Huda saat dimintai pendapat oleh awak media pada Rabu (21-03-2024) di Jakarta mengatakan, jika pihak kepolisian sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan itu berarti memang benar ada peristiwa nya.

“Dalam hal ini adalah peristiwa pemalsuan dokumen IUP,” ucap Chairul Huda

Namun demikian tahap penyidikan dilakukan aparat kepolisian untuk mempertebal bukti bukti yang ada dalam suatu kasus, dan yang tidak kalah penting dalam penyidikan harus ada penetapan tersangka.

“Tentunya penetapan tersangka harus sesuai dengan prosedur yang ada. Antara lain adanya upaya pemanggilan terhadap orang yang kemungkinan besar menjadi tersangka, sehingga polisi tidak salah langkah dalam menetapkan tersangka terhadap seseorang,” ucap Chairul Huda.

Kepada tersangka, proses penyidikan juga merupakan jalur untuk menemukan keadilan, jika misalnya seorang tersangka merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, maka bisa mengajukan praperadilan.

“Indonesia ini kan negara hukum, artinya hukum harus bisa melindungi siapa saja. Termasuk seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Staf Ahli Kapolri ini.

Lebih lanjut Chairul Huda mengatakan pemanggilan pihak kepolisian terhadap pihak terlapor juga seharusnya dijadikan momentum untuk menyampaikan duduk perkara versi terlapor. Harusnya ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, jangan malah tidak memenuhi panggilan kepolisian dalam rangka pemeriksaan.

Kembali ke kasus pemalsuan dokumen IUP, Chairul mengatakan jika sudah masuk tahap penyidikan aparat sebaiknya segera menetapkan tersangka. Agar kasus ini bisa dilanjutkan ke Kejaksaan dan Kemudian disidangkan di pengadilan.

“Kan jika sudah naik penyidikan berarti peristiwa nya benar ada, langkah selanjutnya penebalan barang bukti dan penetapan tersangka, kemudian berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan. Disinilah pihak kejaksaan yang menentukan, jika kurang maka berkas akan dikembalikan, namun jika kurang berkas akan lanjut ,” ucap pria berkacamata ini.

Apalagi sudah ada bukti dari Ditjen Minerba yang menyatakan bahwa dokumen perizinan tambang surat direktorat jenderal Minaral dan Batubara nomor : 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tidak teregister. Otomatis hal tersebut menguatkan adanya praktik pemalsuan.

“Jika sengketa yang terjadi hanya karena melewati batas mungkin itu masih bisa dibicarakan, namun dalam kasus ini, PT Bintang Delapan Wahana memiliki wilayah operasi di Konawe, Sulawesi Tenggara sementara PT Artha Bumi Mining memiliki izin operasional di Morowali, Sulawesi Tengah. Jadi seakan akan memang PT BDW sengaja ingin mencaplok lahan milik PT ABM,” ucap Chairul Huda.

“Sekali lagi hemat saya, pihak kepolisian harus bisa segera menetapkan tersangka atas kasus ini agar bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya, karena kasus ini bisa dikatakan lambat penanganannya. Sejak tahun lalu hingga saat ini sampai mau ganti presiden belum selesai juga,” tegasnya

Menurut Chairul Huda, dalam pembuktian pemalsuan surat tidak harus dicari siapa pembuatannya, cukup dibuktikan kepada pihak yang terkait atau Lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tidak terdaftar atau tidak teregister.

“Dalam hukum pidana perbuatan pemalsuan surat bukan pada feit material atau bukan pada pembuktian badaniah atau jamaniah, malainkan ada pada pembuktian yang sifatnya feit normative yang artinya ada pada siapa surat tersebut memiliki manfaat atau pihak mana yang berkepentingan atas adanya surat tersebut,” jelas Chairul Huda.

Lebih lanjut staf ahli Kapolri ini mengatakan, seharusnya dalam perkara pemalsuan ini, sudah cukup untuk menentapkan tersangkanya. Tidak perlu berlama-lama penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara ini. Karena semakin lama penyidik melakukan proses penyidikan maka semakin tidak memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. (Megy)

Editor: Syafri Ario

(Rupol)

Tags: Kasus Pemalsuan Dokumen IUP Naik Sidik
Previous Post

Terkini! Kebakaran Gudang Lazada di Jakbar Belum Padam

Next Post

Panglima TNI Hadiri Acara Penyerahan SPT Tahunan Tahun 2023 di Istana Negara

Rupol

Next Post
Panglima TNI Hadiri Acara Penyerahan SPT Tahunan Tahun 2023 di Istana Negara/Puspen TNI

Panglima TNI Hadiri Acara Penyerahan SPT Tahunan Tahun 2023 di Istana Negara

Recommended

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota Gelar Pelatihan Public Safety Center (PSC) 119

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota Gelar Pelatihan Public Safety Center (PSC) 119

8 jam ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 hari ago

Trending

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

3 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

3 minggu ago
Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

1 tahun ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

9 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election