Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR: RUU PPP Solusi Atasi Tumpang Tindih Regulasi

by Ruang Politik
in Nasional
432 4
0
Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Baleg DPR-RI Heri Gunawan/Ist

Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Baleg DPR-RI Heri Gunawan/Ist

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg bersama Pemerintah dan DPD pada Rabu (13/4/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Baleg DPR-RI Heri Gunawan menyatakan, revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) diharapkan akan menjadi solusi mengatasi terjadinya obesitas dan tumpang tindih regulasi.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Perlu diketahui, jumlah regulasi saat ini mencapai 42.996. Perinciannya, peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah sebanyak 15.965.

Politisi yang biasa disapa Hergun ini melanjutkan, usaha mengatasi obesitas dan tumpang tindih regulasi sudah dilakukan melalui pembahasan beberapa undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law.

Berita Terkait:
Puan: DPR Berkomitmen Mencegah & Menangani Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS

RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini

Golkar Mendukung Penuh Percepatan Pembahasan RUU TPKS

Terkait UU PPP, Pimpinan DPR: Agak Telat Sampaikan Aspirasi

Bahkan, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 juga direncanakan akan menggunakan metode omnibus, antara lain Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK).

“Namun metode omnibus law belum memiliki landasan hukum. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, bahwa metode omnibus law dinyatakan tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, perlu merevisi UU PPP untuk mengakomodir metode omnibus law,” kata Hergun melalui keterangan, Jumat (22/4/2022).

Selain itu, revisi UU PPP juga perlu mengakomodir revisi penulisan pasca pengesahan UU oleh DPR dan Pemerintah, serta memperkuat partisipasi masyarakat secara maksimal dan lebih bermakna sebagai wujud keterpenuhan asas keterbukaan.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI itu lalu memaparkan, sebagai tindak lanjut Putusan MK itu, Badan Legislasi DPR-RI berinisiatif mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dalam Prolegnas Prioritas 2022. Lalu pada Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa (8/2/2022), RUU PPP disahkan menjadi usul iniatif DPR-RI.

“Inisiatif DPR-RI disambut baik oleh Pemerintah yang dengan cepat mengirim Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga Pembicaraan Tingkat I dapat segera dilaksanakan,” paparnya.(BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Baleg DPRDPR RIRU PPPRuang Politik
Previous Post

Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM, Pertamina Siapkan SPBU Kantong

Next Post

Calon Presiden 2024, Anies Baswedan Ramai Diperbincangkan Netizen

Ruang Politik

Next Post
Anies Baswedan/ Ist

Calon Presiden 2024, Anies Baswedan Ramai Diperbincangkan Netizen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election