• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK Ubah Ambang Batas Parlemen di 2029, Begini Kata KPU…

by Ruang Politik
in Nasional
443 9
0
Komisioner KPU Idham Holik/Ist.

Komisioner KPU Idham Holik/Ist.

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Idham menuturkan perihal putusan MK tersebut bersifat erga omnes yang bersifat menyeluruh, mengikat karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara.

RUANGPOLITIK.COM – Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menuturkan perihal putusan MK tersebut bersifat erga omnes yang bersifat menyeluruh, mengikat karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara.

Idham menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar ambang batas parlemen Pemilu DPR RI diubah sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Idham menuturkan perihal putusan MK tersebut bersifat erga omnes yang bersifat menyeluruh, mengikat karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Putusan MK bersifat erga omnes yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jumat (1/3/2024). Menurutnya, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 masih berlaku yang berbunyi: “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.” Idham menambahkan bahwa pihaknya sebagai pihak penyelenggara pemilu, dan keputusan perubahan diserahkan sepenuhnya kepada DPR dan Pemerintah.

“KPU adalah pelaksana UU Pemilu. Oleh karena itu, ketentuan yang terdapat dalam UU Pemilu yang masih berlaku akan tetap dilaksanakan oleh KPU,” kata dia. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar ambang batas parlemen DPR RI diubah sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.

MK menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ketua MK RI, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, kemarin.(rls)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUMK
Previous Post

Pemilu Damai, Imam Besar Istiqlal Apresiasi Polri 

Next Post

Anies Ucapkan Selamat Usai Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan

Ruang Politik

Next Post
Anies Baswedan/Ist

Anies Ucapkan Selamat Usai Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

1 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

12 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

3 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive