• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku

by Ruang Politik
in Kilas Update
449 4
0
Harun Masiku/Repro KPK

Harun Masiku/Repro KPK

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya sudah hadir di PN Jaksel untuk mengikuti sidang perdana gugatan Praperadilan yang mereka ajukan.

RUANGPOLITIK.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang perdana dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait kasus Harun Masiku yang masih berstatus buron selama empat tahun.

Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Senin (29/1/2024), mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.

RelatedPosts

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, dan sidang pertama dijadwalkan pada Senin, tanggal 29 Januari 2024,” tukas Djuyamto.

Selain MAKI, pihak yang mengajukan gugatan terhadap KPK meliputi Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya sudah hadir di PN Jaksel untuk mengikuti sidang perdana gugatan Praperadilan yang mereka ajukan.

“Berdasarkan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK akan berlangsung hari ini,” kata Boyamin.

Boyamin menegaskan bahwa MAKI menggugat KPK karena Harun Masiku belum berhasil ditangkap setelah empat tahun melarikan diri.

“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.

Boyamin menyindir bahwa KPK terlihat tidak memiliki kemampuan yang cukup, diduga karena adanya tekanan politik. Padahal seharusnya, menurutnya, penangkapan atau penemuan keberadaan Harun Masiku seharusnya bisa dilakukan dengan mudah.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Dengan gugatan ini, Boyamin menekankan bahwa KPK tidak dapat lagi menggunakan alasan tertentu jika sudah mendapatkan perintah dari hakim terkait putusan praperadilan tersebut.

Harun Masiku dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Meskipun demikian, Harun Masiku selalu absen dari panggilan penyidik KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.(BJP)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: #harytanoeDPOPN Jaksel
Previous Post

Pesan SBY ke Prabowo: jika Jadi Presiden Perhatikan Gaji TNI/Polri

Next Post

Jarot Wijanarko Caleg DPR RI Dapil Jabar 5, Bentuk Tim Advokasi Sat Set untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud

Ruang Politik

Next Post
Jarot Wijanarko Caleg DPR RI Dapil Jabar 5, Bentuk Tim Advokasi Sat Set untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud

Jarot Wijanarko Caleg DPR RI Dapil Jabar 5, Bentuk Tim Advokasi Sat Set untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 hari ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

3 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 hari ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 hari ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive