Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Deklarasi Perangkat Desa, Pengamat: Pelanggaran Jabatan

by Ruang Politik
in Nasional
416 26
0
Ilustrasi perangkat desa/Ist

Ilustrasi perangkat desa/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Perangkat desa ikut deklarasi mendukung salah satu capres-cawapres tertentu apakah hal ini diperbolehkan? Atau ini termasuk pelanggaran berat dan sanksi apa yang paling berat ketika hal ini dilakukan?

Dikatakan pengamat politik Citra Institute Efriza, deklarasi dukungan kepala desa terhadap salah satu capres-cawapres merupakan pelanggaran. Di mana ini adalah pelanggaran terhadap jabatan yang mereka emban.

RelatedPosts

Legislator PDIP: Selidiki Keterlibatan Pihak Lapas dalam Kasus Ammar Zoni

Idrus Marham Sebut Percepatan Pembayaran Kompenasai Energi Kebijakan Inovatif Bahlil

Legislator PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu

“Sisi lainnya meski yang hadir adalah perwakilan dari organisasi. Disinyalir anggota-anggota ini adalah perangkat desa dan kepala desa yang masih aktif,” ungkapnya kepada Rupol, Rabu (22/11/2023).

“Sudah jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 29 menjelaskan Kepala Desa dilarang, seperti huruf j menjelaskan dilarang, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambah Efriza.

Dia menyebutkan, jika melanggar Pasal 30 menjelaskan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian (tetap).

Sehingga patut dipahami oleh kepala desanya pula, pelarangan kepala desa untuk ikut serta di partai politik maupun terlibat dalam kampanye pemilu karena dikhawatirkan kepala desa akan melakukan apa yang dilarang seperti tertuang dalam Pasal 29 huruf b yakni membuat keputusan yang menguntungkan pihak lain dan/atau golongan tertentu.

“Patut diingat pula, bahwa kepala desa itu dilarang didasari oleh akan menimbulkan permasalahan dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa, patut disinyalir jika kepala desa terlibat dalam aktivitas politik praktis maka pembentukan dan penyaluran anggaran desa akan disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui pada hari Minggu (19/11/2023), ribuan perangkat desa menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno.

Puan Maharani, Ketua DPR RI pun sudah angkat bicara hal ini. Tak hanya itu, Sultan Hamengkubuwono X pun mengatakan, Yogyakarta netralitas.(***)

Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)

 

Tags: pelanggaran jabatanPerangkat desa
Previous Post

Usai Dilantik, Panglima TNI Agus Subianto Lanjut Sertijab di Cilangkap

Next Post

Viral Jalan Licin Keramik di Medan, Ombudsman Akan Panggil Bobby Nasution

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi jalanan licin di Medan/Ist

Viral Jalan Licin Keramik di Medan, Ombudsman Akan Panggil Bobby Nasution

Recommended

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

6 jam ago
Satu Dekade Melayani Dengan Cinta Milad Ke 10 RSKIA Sukma Bunda

Satu Dekade Melayani Dengan Cinta Milad Ke 10 RSKIA Sukma Bunda

14 jam ago

Trending

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

1 hari ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 hari ago

Popular

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Nyatakan Pasar Payakumbuh Blok Barat Bagian Tanah Ulayat Nagori

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Nyatakan Pasar Payakumbuh Blok Barat Bagian Tanah Ulayat Nagori

4 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

4 minggu ago
HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

4 minggu ago
Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

4 minggu ago
Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election