Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya menerima uang USD 619.000 atau senilai Rp 10 miliar dari Achsanul. Saat ini, uang pengembalian tersebut berjumlah Rp 40 Miliar.
RUANGPOLITIK.COM -Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya menerima uang USD 619.000 atau senilai Rp 10 miliar dari Achsanul. Saat ini, uang pengembalian tersebut berjumlah Rp 40 Miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang senilai US$ 619.000 atau senilai Rp 10 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Selasa (21/11/2023).
“Selasa 21 November 2023, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari Tersangka AQ,” kata Kuntadi dalam keterangannya Selasa (21/11/2023).
“Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar,” sambungnya.
Kuntadi menambahkan, uang tersebut diserahkan Irwan Hermawan melalui Sadikin Rusli. Tujuannya agar BPK tak melakukan audit proyek BTS 4G Kominfo.
“Dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” tandasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)