• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

PAN Bantah Acara Desa Bersatu di GBK Melanggar UU Pemilu

by Ruang Politik
in Nasional
437 8
0
Gibran saat acara desa bersatu minggu lalu/Ist

Gibran saat acara desa bersatu minggu lalu/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Acara desa bersatu di Stadion GBK minggu lalu menuai konflik. Banyak yang menilai jika acara tersebut telah melanggar Undang-undang Pemilu karena mengajak perangkat desa.

Namun hal tersebut dibantah oleh Waketum PAN Viva Yoga. Dia menilai acara Desa Bersatu di Arena Gelora Bung Karno (GBK) yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ada ajakan memilih atau mencoblos dalam acara tersebut.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Acara yang dihadiri Mas Gibran itu tidak termasuk kategori kampanye dan tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran,” kata Waketum PAN Viva Yoga, Selasa, (21/11/2023).

Viva menekankan Koalisi Indonesia Maju (KIM) taat pada Undang-Undang (UU) Pemilu. KIM dipastikan tak akan melibatkan perangkat desa hanya untuk meraih kemenangan pada Pilpres 2024.

“Kami mengetahui dan taat pada Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. Serta kami juga taat pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yakni Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” kata dia.

Viva menjelaskan acara tersebut dikemas dalam bentuk silaturahmi. Dia mengatakan kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.

“Berdasarkan pada landasan hukum itulah acara Desa Bersatu dikemas dalam bentuk silaturahmi secara kekeluargaan. Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar rp 5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumpung pangan nasional, dan program lainnya,” ucapnya.

Di sisi lain, Viva mengatakan Bawaslu juga sudah merespons dan menegaskan tak ada pelanggaran dalam acara tersebut. Untuk itu, dia meminta acara silaturahmi itu untuk tidak dipersoalkan.

“Dan sudah ada pernyataan resmi dari ketua Bawaslu RI, Bagja bahwa acara tersebut tidak termasuk kategori kampanye dan tidak melanggar undang-undang. Cobalah berpikir dan bekerja lebih kreatif lagi,” kata dia. (dfp)

Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)

Tags: GBKPANPemilu 2024
Previous Post

Harry BTP: Saya Bukan Hanya Adik Biologis, Tapi Juga Adik Ideologisnya Pak Ahok

Next Post

Gus Yahya Ajak Para Pemimpin Agama Bertindak Nyata, Stop Bencana Kemanusiaan di Gaza

Ruang Politik

Next Post
Gus Yahya Ajak Para Pemimpin Agama Bertindak Nyata, Stop Bencana Kemanusiaan di Gaza

Gus Yahya Ajak Para Pemimpin Agama Bertindak Nyata, Stop Bencana Kemanusiaan di Gaza

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

6 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

6 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive