• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

PAN Bantah Acara Desa Bersatu di GBK Melanggar UU Pemilu

by Ruang Politik
in Nasional
442 10
0
Gibran saat acara desa bersatu minggu lalu/Ist

Gibran saat acara desa bersatu minggu lalu/Ist

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Acara desa bersatu di Stadion GBK minggu lalu menuai konflik. Banyak yang menilai jika acara tersebut telah melanggar Undang-undang Pemilu karena mengajak perangkat desa.

Namun hal tersebut dibantah oleh Waketum PAN Viva Yoga. Dia menilai acara Desa Bersatu di Arena Gelora Bung Karno (GBK) yang dihadiri cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ada ajakan memilih atau mencoblos dalam acara tersebut.

RelatedPosts

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

“Acara yang dihadiri Mas Gibran itu tidak termasuk kategori kampanye dan tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di acara tersebut tidak ada ajakan secara verbal untuk memilih atau mencoblos Prabowo-Gibran,” kata Waketum PAN Viva Yoga, Selasa, (21/11/2023).

Viva menekankan Koalisi Indonesia Maju (KIM) taat pada Undang-Undang (UU) Pemilu. KIM dipastikan tak akan melibatkan perangkat desa hanya untuk meraih kemenangan pada Pilpres 2024.

“Kami mengetahui dan taat pada Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal 280 ayat 2, yakni: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa. Serta kami juga taat pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yakni Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” kata dia.

Viva menjelaskan acara tersebut dikemas dalam bentuk silaturahmi. Dia mengatakan kepala daerah serta perangkat desa senang dengan program yang digaungkan paslon Prabowo-Gibran.

“Berdasarkan pada landasan hukum itulah acara Desa Bersatu dikemas dalam bentuk silaturahmi secara kekeluargaan. Karena sebagian besar kepala desa maupun perangkat desa sangat senang atas program Prabowo Gibran yang memberikan dana desa sebesar rp 5 miliar per tahun, perbaikan infrastruktur desa, menjadikan desa sebagai lumpung pangan nasional, dan program lainnya,” ucapnya.

Di sisi lain, Viva mengatakan Bawaslu juga sudah merespons dan menegaskan tak ada pelanggaran dalam acara tersebut. Untuk itu, dia meminta acara silaturahmi itu untuk tidak dipersoalkan.

“Dan sudah ada pernyataan resmi dari ketua Bawaslu RI, Bagja bahwa acara tersebut tidak termasuk kategori kampanye dan tidak melanggar undang-undang. Cobalah berpikir dan bekerja lebih kreatif lagi,” kata dia. (dfp)

Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)

Tags: GBKPANPemilu 2024
Previous Post

Harry BTP: Saya Bukan Hanya Adik Biologis, Tapi Juga Adik Ideologisnya Pak Ahok

Next Post

Gus Yahya Ajak Para Pemimpin Agama Bertindak Nyata, Stop Bencana Kemanusiaan di Gaza

Ruang Politik

Next Post
Gus Yahya Ajak Para Pemimpin Agama Bertindak Nyata, Stop Bencana Kemanusiaan di Gaza

Gus Yahya Ajak Para Pemimpin Agama Bertindak Nyata, Stop Bencana Kemanusiaan di Gaza

Recommended

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

2 jam ago
Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive