• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
06 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Penentuan UMP 2024 DKI Jakarta Dilakukan Pemprov Hari Ini

by Ruang Politik
in Daerah
440 4
0
Buruh demo minta kenaikan UMP/Ist

Buruh demo minta kenaikan UMP/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Buruh meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta naik 15 persen menjadi Rp5,6 juta. Ini kemudian Kepala Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho berserta Dewan Pengupahan dipanggil oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Kamis (16/11/2023) kemarin.

Karena permintaan tersebut, sidang penentuan besaran UMP DKI Jakarta 2024 hari ini, Jumat (17/11/2023) akan dilangsungkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta pusat. Hasil sidang tersebut, dikatakan Hari akan diberikan kepada Pj Gubernur Heru Budi.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Dia mengatakan, hasil itu direkomendasikan kepada Pj Gubernur untuk menetapkan besaran angka UMP DKI Jakarta 2024. Hari mengatakan, tidak bisa menentukan hasil sidang tersebut akan selesai kapan. Yang jelas, Dia menyebutkan akan menyampaikan hasilnya kepada publik.

“Kalau sidangnya sampai malam ya mungkin hari Senin (20/11/2023) kita serahkan ke Pj Gubernur,” katanya.

Sidang yang dilakukan secara tertutup ini dihadiri dari unsur pemerintahan yakni dari Dewan Pengupahan, pengusaha, dan serikat buruh. Untuk diketahui, besaran upah minimum Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Sementara itu, untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah Inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Sebelumnya pada Senin (13/11/2023) dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah.(***)

Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)

 

Tags: BuruhDKI JakartaPemprovUMP
Previous Post

Skenario Prabowo Ganjar, Netizen Bak Sutradara di Pilpres 2024

Next Post

Ketua DPR Sampaikan Duka Cita Terhadap Empat Pilot yang Gugur

Ruang Politik

Next Post
Empat anggota TNI AU yang gugur di Pasuruan/Ist

Ketua DPR Sampaikan Duka Cita Terhadap Empat Pilot yang Gugur

Recommended

Walikota Payakumbuh Soroti Pelayanan Masyarakat Prioritas Utama Dalam Dialog SKP

Walikota Payakumbuh Soroti Pelayanan Masyarakat Prioritas Utama Dalam Dialog SKP

56 menit ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

6 hari ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

5 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

6 hari ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive