• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Uji Formil Putusan Nomor 90, Denny Indrayana Disebut Salah Alamat

by Ruang Politik
in Nasional
444 4
0
C. Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih/dfp

C. Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih/dfp

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Langkah Denny Indrayana mengajukan permohonan uji formil atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 lalu, dinilai salah alamat dan mencerminkan tidak pahamnya Denny akan peran dan fungsi MK.

“Tidak bisa dilakukan judicial review terhadap produk putusan MK karena sifat putusannya final and binding (mengikat) serta pertama dan terakhir. Judicial review bisa dilakukan terkait produk Undang-Undang,” kata C. Suhadi, Koordinator Tim Hukum Merah Putih, kepada awak media di Jakarta, Senin (13/11/2023).

RelatedPosts

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

Obet Rumbruren Soroti Ancaman Kesehatan akibat Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Desil Tak Akurat, PDI-P Minta Pemerintah Buka Mekanisme Sanggah Data

Pengacara senior ini menguraikan, produk UU adalah sebuah produk hukum yang dibentuk oleh DPR sebagai legislatif dan pemerintah (eksekutif). Jadi harus dibedakan, judicial review terkait suatu produk UU atau putusan MK.

“Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres adalah putusan MK. Jadi, tidak bisa di judicial review,” tegasnya.

Menurutnya, kalau putusan MK bisa di judicial review (JR), artinya JR dianggap sebagai lembaga banding.

“Denny sudah salah kaprah, bisa jadi blunder nanti. Karena putusan MK harus ditafsir secara an sich dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Tidak ada upaya hukum di atasnya lagi,” tegasnya.

Suhadi juga meminta MK menolak permohonan tersebut agar tidak menjadi blunder. Seperti diketahui, hingga kini permohonan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara UGM, hingga kini belum diregistrasi oleh MK.

Namun, Denny dan Zainal mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Patut diduga, gencarnya Denny Indrayana mengajukan uji materi ada kaitannya dengan statusnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Bisa jadi ada bargaining dengan pemerintah. Karena itu, tidak usah diterima, tolak saja. Jangan dikasih angin. Nanti dia bisa buat macam-macam lagi sesukanya,” ucapnya.

Dijelaskan, terkait permohonan uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang telah diputus MK, sudah menjadi Putusan MK. Dia menambahkan, kalaupun keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menilai ada pelanggaran yang dilakukan Hakim MK, namun tidak terpengaruh dengan putusan yang sudah dibuat.

“Harus dibedakan persoalan etik dengan putusan. Tidak bisa juga MKMK mengurus soal putusan yang sudah dibuat,” imbuhnya.

Suhadi menjelaskan, putusan MK itu bersifat general dan untuk semua rakyat Indonesia, tidak bisa juga dikonotasikan hanya karena untuk mengusung Gibran sebagai Cawapres Prabowo.

“Harus dimaknai yang digugat di MK kan terkait pasal, bukan bicara orang perorang. Coba cek Pasal 169 huruf q, apa bicara soal Gibran? Kan tidak ada sama sekali. Mereka (penggugat) juga sebenarnya mengerti, tapi mungkin hanya pura-pura bodoh,” tukasnya.

Terkait tudingan adanya conflict of interest dibalik putusan MK, Suhadi menjelaskan, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan gugatan dari PSI, tapi kalau tidak salah gugatan dari mahasiswa.

“MK memutuskan itu untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan Gibran. Kalau mau dihubung-hubungkan, ya semua putusan bisa dikait-kaitkan. Rusak negara ini kalau begitu modelnya,” sebutnya.(dfp)

Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)

Tags: Denny IndrayanaMKputusan mk
Previous Post

KPK Usut Temuan Kartu Member Judi Kasino Milik SYL

Next Post

Pengamat: Pemilih Yakin Penerus Jokowi adalah Prabowo-Gibran

Ruang Politik

Next Post
Pasangan bakal capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Parpol KIM di KPU, Rabu (25/10)/Ist

Pengamat: Pemilih Yakin Penerus Jokowi adalah Prabowo-Gibran

Recommended

800 Aset Pemprov Sultra Jadi Temuan BPK, ASR Libatkan Kejati untuk Penertiban

800 Aset Pemprov Sultra Jadi Temuan BPK, ASR Libatkan Kejati untuk Penertiban

3 jam ago
ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

17 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive