Dikatakan Ghufron, ZF dan tersangka lainnya Asta Danika (AD) berperan sebagai pemberi suap kepada Syntho Pirjanj Hutabarat (SPH) selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
RUANGPOLITIK.COM – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, tersangka baru tersebut, yakni Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF). Untuk kepentingan penyidikan ZF akan langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa suap di lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai dengan 2 Desember 2023 di rutan KPK,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (13/11/23).
Dikatakan Ghufron, ZF dan tersangka lainnya Asta Danika (AD) berperan sebagai pemberi suap kepada Syntho Pirjanj Hutabarat (SPH) selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Uang tersebut diberikan agar perusahaan ZF dan AD dimenangkan dalam lelang proyek peningkatan jalur kereta api Lempengan-Cianjur tahun 2023 hingga 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp 41,1 miliar.
“Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ucapnya.
Ghufron menambahkan, suap yang diberikan mencapai Rp 935 juta yang ditransfer ke rekening SPH.
“Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya ZF sebagai tersangka baru, saat ini total ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)