RUANGPOLITIK.COM – Sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang (MPR) mengunjungi kediaman Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jawa Tengah.
Pertemuan para tokoh yang terdiri dari lintas iman, budayawan, dan aktivis HAM itu dengan Gus Mus membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Koordinator pertemuan Alif Iman Nurlambang mengatakan bahwa keputusan MKMK yang menunjukkan adanya intervensi lembaga eksekutif terhadap yudikatif, membuat sejumlah tokoh bangsa merasa prihatin.
“Demokrasi Indonesia diayun-ayun. Kekuasaan terpusat di eksekutif, kemudian sebagaimana bukti-bukti yang ditemukan MKMK, ada intervensi dari eksekutif ke yudikatif, ke lembaga konstitusional itu,” kata Alif usai pertemuan, Minggu (12/11).
Salah satu putusan MKMK adalah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.
MPR juga mengkhawatirkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak bisa berjalan dengan baik karena azas jujur dan adil dalam pemilu berpotensi terancam, sebagaimana ditunjukkan oleh temuan MKMK.
Menurut Alif, Gus Mus meminta agar para tokoh bangsa, tokoh lintas iman, dan aktivis HAM terus mengingatkan elite politik dan penguasa, bahwa pelanggaran terhadap demokrasi telah melukai masyarakat.
“Nasihat-nasihat perlu disampaikan kepada masyarakat, agar situasi tetap adem, kekecewaan disalurkan ke saluran yang demokratis,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, budayawan Goenawan Mohammad berharap Pemilu 2024 berjalan sehat, dengan azas luber jurdil tetap diimplementasikan.
“Yang menang (pilpres) harusnya punya legitimasi, tidak hanya legalitas. Artinya diterima, masuk akal, sesuai hati nurani,” katanya.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpesan agar masyarakat kembali ke nilai luhur etika dan moral, saat beraktivitas di semua aspek kehidupan.
Sementara itu, mantan komisioner KPK Erry Riyana mengingatkan agar masyarakat berprasangka baik karena tidak semua penyelenggara negara melanggar demokrasi.
“Sebagian besar penyelenggara negara masih punya hati nurani. Yang enggak hanya sebagian kecil, yang kebetulan memegang kekuasaan,” katanya.
Diketahui, putusan MK terkait dikabulkannya uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal capres-cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.(Asy)
Editor: Syafri
(Rupol)